STABAT – Perebutan sebidang tanah yang berada di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kabupaten Langkat, antara haji Muliadi dengan Bambang Hermanto.
Kasus ini sudah sampai ke pihak kepolisian polres Stabat, atas laporan Bambang Hermanto terhadap haji Muliadi dengan nomor surat laporan, STLLP/B/1041/VIII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2023. Atas perusakan rumah serta bengkel sepeda motor, padahal yang mendirikan bangunan itu adalah pak haji Muliadi sendiri.
Padahal haji Muliadi telah membelin tanah itu dari bapak sejo, bukti jual belinya pun lengkap, dan ada surat SK Camatnya. Tapi Bambang mengklaim bahwa mertuanya telah menghibahkan tanah itu kepadanya.
Padahal mertua Bambang sendiri juga tidak pernah mengakui tanah itu miliknya, tanah itu milik dari pak sejo pemilik sebelumnya. Tapi pengakuan dari mantan mertua Bambang ibu Kusmi Rahayu membantah atas pengakuan Bambang dan telah membuat surat pengakuan bahwa tidak pernah adanya surat hibah itu.
Dan yang jadi pertanyaan darimana Bambang Hermanto bisa mempunyai kepemilikan sertifikat tanah yang baru, dan darimana dasar surat tanah itu??
Juga yang anehnya masalah ini telah sampai di Pengadilan Negeri Stabat dan Pengadilan Tinggi Medan, putusan dimenangkan oleh Bambang Hermanto, yang masih dipertanyakan kenapa putusan itu bisa terjadi sedangkan saksi ahli yaitu mantan mertua Bambang sendiri tidak pernah dihadirkan dipersidangan yaitu ibu Kusmi Rahayu dan keluarganya.
Bapak Sejo pun telah bersaksi di pengadilan bahwasannya tanah itu beliaulah pemilik sebelumnya, ada apa dengan pengadilan, kok bisa putusan bisa dimenangkan oleh Bambang Hermanto??
Bahkan haji Muliadi sampai dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan pengrusakan rumah dan bengkel sepeda motor, yang jelas jelas rumah dan tanah itu milik pak haji Muliadi.
Haji Muliadi masih mengajukan banding atas kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. “Saya akan ambil yang memang ini adalah hak saya, saya akan ajukan banding,” ujarnya.
(TP/Wel Andri)
Komentar