BINJAI – Sebagai Bakal Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Binjai yang mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai, melalui Model BA.Vermin.Kesatu.Dukungan.KWK-KPU/Berita Acara Nomor 139.PL.02.2-BA/1275/2/2024 tentang hasil yang tidak ditetapkan nya calon perseorangan tersebut untuk melanjutkan proses pencalonan oleh KPU Binjai. Bakal Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Binjai H.Muhammad Rasyidin S.H.I. – Akhyar Siregar kunjungi Kantor Bawaslu Kota Binjai, jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Jum’at (21/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketua tim Pemenangan H.Muhammad Rasyidin S.H.I., dan Akhyar Siregar, Yudi Syahputra S.T., mengatakan berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : B-012/TP/GEMPUR-YAR/VI/2024, Tanggal 14 Dzulhijjah 1445 H / 21 Juni 2024 M, memberikan kuasa kepada Amra Han S.H.I., sebagai Advokat Penerima Kuasa dalam hal ini mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait keputusan KPU Kota Binjai tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, pada tanggal 18 Juni 2024 kemarin.
“Adapun poin – poin yang terlampir seperti Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kota Binjai, Kedudukan Hukum Pemohon, Kedudukan Hukum Termohon, Tenggang Waktu Permohonan, Pokok Permohonan, Alasan Permohonan dan Petitum (Hal-hal yang dimohonkan Pemohon).
Apabila Bawaslu Kota Binjai berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), dengan harapan agar Bawaslu kota Binjai dapat segera memeriksa dan memutuskan permohonan ini dengan seadil-adilnya,” jelas Yudi.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Binjai Muhammad Yusuf Habibi S.Sos, ketika dikonfirmasi awak Media melalui Handphone via WhatsApp mengatakan belum ada masuk/ belum ada menerima surat permohonan dari calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Binjai. “Nanti akan kita periksa, dan kita pelajari dulu bang,” ucapnya.
(TP Wel Andri)
Komentar