Kades Sambirejo Diduga Tidak Indahkan Putusan PTUN Medan, agar Kembalikan Tia Tantia ke Posisi Awal

News4 Dilihat

MEDAN – Gugatan Mantan Sekretaris Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Tia Tantia, dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya Tia Tantia telah dipecat atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekdes Sambirejo pada 2023 lalu, berdasarkan SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sambirejo, Jepri Wahyudi

“Saya dicopot pada 2023 lalu tanpa ada surat peringatan, setelah itu saya mengajukan gugatan ke PTUN Medan, lalu gugatan saya menang,” ujar Tia.

Baca Juga:  Hormat kepada Tulang Marga Sitorus, Cawabup Sergai Tengku M Ryan Novandi Minta Doa Restu

Selain itu, kata Tia dasar pemberhentian dirinya oleh Kades Sambirejo tersebut, diketahui karena diduga meresahkan masyarakat.

“Alasan Kades memberhentikan saya, berdasarkan karena saya meresahkan masyarakat, saya merasa tidak ada masyarakat yang resah, itu kenapa saya diberhentikan,” tutur Tia Mantan Sekdes Sambirejo kepada wartawan Minggu (30/6/2024).

Masih kata Tia, namun setelah gugatan dimenangkan dirinya, dengan keputusan tertanggal pada Senin 23 Oktober 2023, Nomor Putusan 103/G/2023/PTUN.MDN Kepala Desa diminta untuk segera membatalkan SK pemberhentian terhadap Tia Tantia.

Baca Juga:  Terduga Penipu dan Penadah Modus Bisnis Mie Balap Bawa Sepeda Motor Korban Masuk Sel Polsek Medan Helvetia

“Sesuai putusan hakim, agar saya dikembalikan lagi ke posisi semula, tapi saat saya temui Kades setelah Putusan PTUN, Kades menyampaikan akan melakukan upaya hukum lainnya, namun dari Bulan Februari sampai sekarang tidak ada upaya hukum yang dilakukan Kades,” ujarnya

Kemudian lanjut Tia, sang Kades tak terima putusan PTUN Medan, dan melakukan upaya banding dan putusan banding dimenangkan diri nya, Putusan Banding Nomor 157/B/2023/PT.TUN.MDN.

Baca Juga:  PLN UIW Sumatera Utara Tambah 4 SPKLU di Sumut

“Setelah Putusan PTUN saya menang, kades mengajukan banding dan kembali putusan banding saya menang, kades nya aja kurang kooperatif kan,” ungkap Tia.

Saat dihubungi wartawan, Kepala Desa Sambirejo Jefri Wahyudi mengatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan PTUN Medan tersebut.

“Mengenai putusan PTUN, belum bisa kita laksanakan, karena kita masih ada upaya hukum, yaitu Peninjauan Kembali (PK) dan langsung memblokir no wartawan saat di konfirmasi kembali, centang satu ,” kata Kades.

Komentar