Pemindahan 37 Warga Binaan Terpidana Hukuman Mati dan Seumur Hidup

MEDAN – Rutan Kelas 1 Medan melakukan pemindahan sebanyak 37 warga binaan pemasyarakatan yang terpidana hukuman mati dan seumur hidup, Kamis (16/5/2024).

Proses Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rutan 1 Medan dan personil TNI/Polri.

Baca Juga:  Lima Hari Berjalan, Pembangunan Jalan TMMD 112 di Phakpak Barat Capai Hasil 3860 Meter

Sebanyak 37 orang Wbp terpidana hukuman mati dan Seumur Hidup dipindahkan merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas I Medan untuk menangani over kapasitas dan deteksi dini guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban.

Baca Juga:  Box Culvert Berguna Untuk Kebutuhan Konstruksi Saluran Drainase

Sebelum dilakukan pemindahan para WBP dilakukan pengecekan kesehatan untuk memastikan kondisi dalam keadaan sehat selama pemindahan berlangsung, serta dilakukan pengecekan administrasi berkas dari bagian Registrasi Pelayanan Tahanan.

Baca Juga:  Sidang Paripurna DPRD PB dengan Agenda Pengesahan Ranperda LKPJ 2021 Berjalan Lancar

#kanwilkemenkumhamsumut
#kemenpanrb
#kanwilsumut
#kemenkumhamsumut
#ditjenpas
#humasitjenkumham
#rbkunwas
#saynotodrugs
#fyp

RAGUSTA BERSERI
BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH.

(TP/Regen Sinaga)

Komentar