Hasil Pembahasan Pansus Membutuhkan Masukan

News4 Dilihat

MEDAN – Guna memaksimalkan sebuah produk Perda dan bermanfaat bagi seluruh warga Kota Medan. Anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Perumahaan dan Kawasan Permukiman minta perpanjangan masa kerja panitia khusus (Pansus).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus Paul Mei Anton Simanjuntak SH dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam acara penyampaian tersebut.

Laporan hasil pembahasan panitia khusus tentang Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman Kota Medan di gedung DPRD Medan, Senin (13/5/2024).

Menurut Paul seyogianya Pansus sudah menyampaikan laporan Pansus yang akan dijadikan Perda. Namun karena masih membutuhkan kajian yang lebih maksimal maka butuh waktu.

Baca Juga:  Nelson Siagian Terpilih Sebagai Ketua Forum Batak Intelektual (FBI) yang Pertama di Kota Medan

Dikatakan, Pansus telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkim Kota Bandung dan ke DPRD Kota Bogor demi menambah pengayaan materi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahaan dan Kawasan Permukiman. Namun dirasa belum maksimal dikarenakan masih banyak membutuhkan masukan masukan yang diperlukan demi sempurnanya Ranperda.

Menurut Paul, Pansus akan melakukan kajian lagi guna menambah masukan dari beberapa daerah. Sehingga, nantinya Perda sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang daerah.

Ditambahkan, Kota Medan merupakan kota dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi dan memerlukan hunian dan lingkungan yang layak huni. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar.

Baca Juga:  Pilkada 2020 | Pimpinan Wilayah Sumut GEMMA Masdar Tambusai SAg Juga Toga Dan Tomas Sumut Hadiri Undangan Sosialisasi Acara Dukungan Paslon Nomor Dua, "Bobby Afif Nasution - AuliaRahman"

Menurutnya, sebagai salah satu upaya membangun indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif. Negara bertanggungjawab melindungi segenap bangsa

Indonesia melalui penyelenggaraan perumahaan dan kawasan permukian agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau.

Didalam perumahaan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah indonesia.

Seiring dengan itu, agar mendapatkan yang maksimal, Paul bersama timnya minta kepada pimpinan dan anggota Kota Medan agar dapat memperpanjang masa kerja panitia khusus dengan tidak melanggar ketentun yang berlaku.

Baca Juga:  Qilla Questic Menghadiri Acara Santunan Yatim di Kelurahan Sepatan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE menyikapi permohonan perpanjangan masa kerja menyetujui perpanjangan masa kerja. Pada kesempatan itu, berharap segera melakukan pembahasan agar segera Ranperda menjadi Perda.

Diketahui, adapun anggota dewan yang di Pansus yakni, Paul M Anton Simanjuntak (Ketua), Hendra DS (Wakil Ketua), Drs Daniel Pinem, David Roni Ganda Sinaga, Haris Kelana Damanik, Dame Duma Sari Hutagalung, Dedy Aksyari Nasution, Rudiyanto Simangunsong, Rudiawan Sitorus, Edwin Sugesti Nasution, Edi Saputra, Mulia Asri Rambe, Antonius Devolis Tumanggor dan Burhanuddin Sitepu.

Komentar