Keributan Akibat Petasan, Ternyata Inisial PS Dijemput Petugas

News7 Dilihat

Pati – Polresta Pati melalui Unit Reskrim Polsek Sukolilo telah berhasil ungkap kasus tindak pidana dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Senin (15/4/2024).

Awalnya seorang tersangka berinisial PS (32) sudah dilakukan upaya kekeluargaan kedua belah pihak akan tetapi tidak membuahkan hasil. Sehingga pihak Polsek Sukolilo akhirnya mengamankan pelaku.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan, terkait kronologis kejadian awal mulanya sekira pukul 11.45 WIB pada hari Kamis (11/4/2024) pada saat korban/pelapor yang bernama Joniati (39) berada di rumah dan anaknya yang baru berusia 1 tahun sedang sakit.

Baca Juga:  Poldasu | Polres Serdang Bedagai Bakti Sosial Berikan Sembako Kepada Anak Yatim dan Masyarakat Kurang Mampu

Maka saat itu anaknya tersangka inisial PS sedang main petasan di jalan dekat rumah korban dan karena suara petasan mengganggu istirahat anak,” selanjutnya, korban menegur, tidak boleh main petasan di depan rumah.

“Sehingga korban dan istri tersangka malah tidah merendah atau diam tetapi malah saling adu mulut dari rumah masing-masing, dalam waktu yang bersamaan.

“Pelaku melempar batu ke arah rumah dan korban juga mendatangi tersangka dilempar dengan menggunakan alat untuk nambal ban yang terbuat dari besi mengenai wajah dan kepala belakangnya,” kata AKP Sahlan.

Baca Juga:  Kapolresta Deli Serdang Silaturahmi ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama yang di wakili Kapolsek Sukolilo menambahkan, bahwa kondisi korban seketika itu tidak sadarkan diri dan setelah sadar ternyata kondisi tubuhnya banyak darah,” kemudian, berlari berobat ke rumah sakit kayen.

Setelah menerima Laporan ini.” unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan pada hari senin (15/4/2024) sekitar pukul 13.00 Wib, dilanjut upaya untuk kekeluargaan kedua belah pihak tapi ternyata hasilnya nihil dan tidak ada titik temu.

Baca Juga:  DPRD Medan: BBM Naik, Bahan Pokok Ikut Naik

AKP Sahlan menyebut, Pada kasus ini, polisi sudah menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dan melakukan penahan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut.

“Kini, tersangka masih diamankan di Polsek Sukolilo dan diamankan beberapa barang bukti antara lain 1 alat tambal ban terbuat dari besi dan 2 buah batu kapur,” tutup Kapolsek Sukolilo. (@Gus Kliwir)

()

Komentar