Dilarang Mengkonsumsi atau Mengedarkan Narkoba di Sini, Hukuman Mati Menanti

News27 Dilihat

Pakpak Bharat – Menjelang pelaksanaan Ops Antik Toba 2024 Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo, S.H, S.I.K, M.Si memasangkan Spanduk dan Baleho himbauan larangan penyalahgunaan Narkoba dibeberapa lokasi wilayah hukum Polres Pakpak Bharat. Sabtu (27/4/2024), sekira pukul 13.00 WIB.

“Pemasangan spanduk dan baleho ini kami laksanakan dalam rangka menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M,Si melalui surat telegram kepada seluruh Kapolrestabes dan Kapolres sejajaran Polda Sumut” papar Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo, S.H, S.I.K, M.Si.

Baca Juga:  Kapolresta Deli Serdang Membagikan Sembako kepada Masyarakat Terdampak Kenaikan Harga BBM

“Baliho Dan Spanduk dipasang pada lokasi tempat-tempat rawan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba di wilayah jajaran khususnya Polrestabes Dan Polres Sejajaran wilayah hukum Polda Sumut” sambung AKBP Bambang C. Utomo, S.H, S.I.K, M.Si

Baca Juga:  Terkait Lahan Eks HGU PTPN II "Ada Indikasi Kepentingan Mafia Tanah Ikut Bermain"

*Semoga dengan pemasangan Spanduk dan Baleho himbauan larangan penyalahgunaan Narkoba yang bertuliskan “Dilarang Mengkonsumsi Atau Mengedarkan Narkoba Disini, Hukuman Mati Menanti” dapat Mengantisipasi Maraknya Peredaran Dan Penyalahanaangunaan tindak pidana Narkoba di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Wilkum Polres Pakpak Bharat” pungkas Kapolres Pakpak Bharat.

Baca Juga:  Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bikin Tak Nyaman, Kapori: Ini Untuk Menjaga Keselamatan Rakyat

“Saya himbau dan mengajak, khususnya kepada seluruh warga masyarakat kabupaten Pakpak Bharat, mari kita perangi dan basmi narkoba bersama, untuk masa depan generasi bangsa Indonesia mendatang yang cemerlang, Narkoba musuh kita bersama” tutup AKBP Bambang C. Utomo, S.H, S.I.K, M.Si.

Komentar