MEDAN – Sejumlah warga komplek Katamso Square II mempertanyakan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) pembangunan tembok yang menutup akses jalan masuk dari Jalan Brigjen Zein Hamid ke Komplek Tata Residance yang tembus ke Komplek Katamso Square II.
Menurut warga, sejak tahun 2014 tidak pernah ada masalah dan warga hanya menggunakan akses jalan komplek dari Tata Residance. Namun, hingga sampai ditutupnya akses jalan komplek oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah atau jalan bernama Darwin Halim, 24 Februari 2024, barulah warga tidak dapat lagi menggunakan jalan.
“Terakhir, Rabu (13/3/2024) Darwin Halim menembok habis akses jalan setinggi 3 (tiga), sehingga kami warga sama sekali tidak bisa keluar ataupun masuk ke komplek kami ini,” ujar Aseng warga komplek.
Aseng dan sejumlah warga komplek pun mengaku jika Darwin Halim menutup akses jalan dengan tembok diduga karena ada unsur sakit hati kepada warga. Namun, tambah Aseng lagi, sesuai surat pernyataan Darwin Halim kepada Hartono yang merupakan developer Komplek Katamso Square II tanggal 13 Mei 2014 dan ditandatangani kedua belah pihak yang berisi persetujuan dan atau mengizinkan tanah dan jalan milik Komplek Tata Residance dipergunakan warga sebagai akses jalan menuju komplek Katamso Square II.
Terkait penutupan akses jalan dengan membangun tembok setinggi 3 meter, Warga pun mempertanyakan PBG pembangunan tembok tersebut apalagi didirikam diatas jalan umum. “Kalaupun Darwin Halim mengaku itu yang ditutup adalah tanah miliknya namun harus ikuti aturan, harus ada izin tetangga kana dan kiri,” terang Johan warga lainnya, Jumat (15/3/2024) kepada awak media.
Sejumlah warga Komplek Katamso Squere II juga merasa Darwin Halim tidak punya hati dengan menutup akses jalan bagi puluhan warga Komplek. Padahal, lanjutnya, di dalam Komplek ada rumah ibadah (Vihara) dan akibat penutupan akses jalan itu, para umat Vihara sulit untuk masuk ke Vihara.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE menanggapi permasalahan itu mengatakan tidak seharusnya akses jalan yang sudah lama disepakati dapat dipakai sebagai jalan di ingkari okeh pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Apalagi, kata Hasyim didalam Komplek ada rumah ibadah.
“Kalau IMB atas nama Darwin Halim kita lihat adalah izin untuk pembangunan perumahan Tata Residance tahun 2008. Dan kita lihat pernyataan kesepakatan penggunaan jalan atau tanah diberikan kepada warga dibelakang perumahan dilakukan di depan notaris tahun 2014. Artinya ini adalah ingkar janji. Status tanah jika benar milik Darwin Halim namun ada perjanjian memberikan tanah dan jalan digunakan untuk warga dibelakang komplek. Seharusnya jangan masalah pribadi mengorbankan warga,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini lagi.
Hasyim malah mempertanyakan PBG pembangunan tembok setinggi 3 meter yang menutup akses jalan warga komplek.
“Kita minta pemko Medan segera merobohkan tembok yang dibangun di tengah jalan karena tidak ada PBG,” kata Hasyim sembari meminta agar kedua pihak yang bertikai mencari solusi demi kepentingan bersama.
Warga Komplek Katamso Square tahap II adukan pemilik Komplek Tata Residance ke pimpinan DPRD Medan dan komisi IV DPRD Medan terkait penutupan akses jalan warga.
Komentar