MEDAN – Suparman (BS) selaku pemilik lahan di Desa Kwala Langkat, Tanjung Pura, Langkat didampingi oleh kuasa hukumnya dari AMR Lawfirm di Jalan Alfalah Raya No 16, Medan membantah keras tudingan yang menyebut adanya dugaan pengerusakan Hutan Mangrove di lahan tersebut, Sabtu (23/3).
Hal ini memunculkan banyak pertanyaan dan kebingungan dari masyarakat sekitar, terutama setelah muncul berita tersebut.
Menurut keterangan dari Suparman (BS) sendiri, ia telah membeli lahan tersebut sejak tahun 1996/97 dari Keluarga Darus dengan menggunakan akta pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang dikeluarkan oleh Camat setempat. Selain itu, lahan tersebut juga telah terbit sertifikat hak milik sejak tahun 1975. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa lahan tersebut telah dimiliki dan dikuasai oleh Suparman (BS) sejak lama.
Tak hanya itu, Suparman (BS) juga menjelaskan bahwa lahan tersebut telah diusahakan secara terus-menerus dengan cara menanam tanaman sawit, membuat tambak udang dan kepiting, serta mendirikan rumah. Bahkan, ia juga telah memasang listrik dari PLN untuk keperluan di lahan tersebut. Semua bukti tersebut menunjukkan bahwa lahan tersebut sudah lama dikuasai dan digunakan, jauh sebelum adanya pemberitaan yang mengklaim sebaliknya.
Dalam keterangan lain dari Kepala Desa Kwala Langkat, ia menegaskan bahwa sejak dahulu lahan tersebut bukanlah kawasan hutan mangrove. Sebaliknya, lahan tersebut merupakan areal pertambakan. Hal ini juga diakui oleh tokoh masyarakat Langkat, Dato’ Setia Satia Samudera Wangsa Adhan Nur yang telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi tersebut setelah adanya keluhan dari warga sekitar. Menurutnya, lahan tersebut bukanlah hutan mangrove, melainkan bekas lahan pertambakan.
Dengan adanya klarifikasi dari Suparman (BS) dan keterangan dari Kepala desa serta tokoh masyarakat setempat, Herman Nasution SH MH selaku kuasa Hukum Suparman mengatakan dapat dipastikan bahwa pemberitaan yang menyebut adanya pengerusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat tidak benar.
Herman Nasution SH MH juga mengapresiasi kinerja penyidik Tipidter Krimsus Poldasu yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tak hanya itu, Herman Nasution SH MH juga berharap kepada Pihak Penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut dapat menerapkan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2021, Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 7 tahun 2021, dan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 110 huruf (b) ayat (1) dan (2) dalam permasalahan ini demi ke adilan dan kepastian hukum serta melindungi hak-hak kepemilikan kliennya atas lahan tersebut.
Dengan adanya fakta dan realita yang terungkap dari penyelidikan yang di lakukan, lanjut Herman, semua tuduhan terhadap Suparman (BS) dapat dibantah dengan tegas. Semua bukti yang ada menunjukkan bahwa tudingan tersebut sengaja dibuat oleh oknum-oknum yang ingin menguasai atau mengambil alih lahan yang dimiliki oleh Suparman (BS). Kami harap, pemberitaan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat dan tidak ikut larut dalam kegaduhan yang dibuat oleh oknum-oknum tersebut.
“Akan hal ini, kami mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Mari kita bersama-sama menciptakan ruang yang kondusif dan menyelesaikan masalah secara bijak dan adil. Terima kasih,” tutup Herman Nasution, SH, MH.
Senada dengan itu, Ali Musa Tarigan SH MH yang juga Kuasa Hukum Suparman dengan tegas menerangkan tidak benar ada pengerusakan Mangrove di Desa Kwala Langkat, Tanjung Pura, Langkat.
“Lahan itu sudah dikuasai dari pemilik pertama sejak tahun 1960 secara terus menerus hingga saat ini. Dan rutin membayar pajak sampai sekarang,” pungkas Ali Musa Tarigan, SH, MH. (Ag)
Komentar