MEDAN – Ketua DPRD Medan, Hasyim SE meminta pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP Medan segera membongkar tembok yang telah menutup akses jalan masuk dari komplek Tata Residance menuju komplek Katamso Square II yang beralamat di Lingkungan X, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Hal ini dikatakan Hasyim saat mendapat pengaduan dari sejumlah warga komplek Katamso Square II, Rabu (13/3/2024).
Dikatakan Hasyim, bahwa selama ini tidak ada permasalahan warga menggunakan akses jalan di komplek Tata Residance. Namun, pada tanggal 24 Februari 2024, pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah di Komplek Tata Residance menutup akses jalan dengan mendirikan tembok setinggi 3 meter yang menyebabkan akses jalan tertutup dan warga tidak dapat melintasi komplek menggunakan kenderaan roda empat.
Masih diterangkan oleh Ketua DPRD Kota Medan ini lagi, warga menyebutkan ada pernyataan dari Darwin Halim selaku pemilik tanah Tata Residance kepada Hartono selaku pemilik Komplek Katamso Residance II pada tanggal 13 Mei 2014, yang menyatakan bahwa jalan jalan di dalam Komplek Tata Residance yang terletak di kota Medan Jalan Brigadir Jendral Zein Hamid dapat dipakai dan atau dipergunakan sebagai jalan dan atau dilalui oleh penghuni-penghuni yang berada di belakang komplek Tata Residance dengan ketentuan bahwa jalan jalan yang terdapat di tanah tanah yang dibelakang komplek Tata Residance tersebut juga dapat dipakai dan dipergunakan sebagai jalan dan atau dilalui oleh penghuni penghuni yang berada di belakang dan yang di depan dari tanah tersebut.
Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani oleh kedua belah pihak dihadapan notarisnotaris di Kota Medan.
Selain itu, tambah Hasyim lagi, di dalam komplek Katamso Sequare II ada Vihara atau rumah ibadah yang selalu dikunjungi oleh jemaatnya.
“Seharusnya, penutupan akses Jalan di Komplek tidak boleh dilakukan. Itu kan Jalan yang sudah diserahkan untuk umum dan dipertegas pada surat pernyataan resmi antara Darwin Halim dan Hartono. Apalagi diketahui di tempat itu ada rumah ibadah. Sejak lama warga sudah melewati jalan itu dan baru ditembok pada bulan Februari 2024. Penembokan juga diketahui tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBB),” terang Hasyim.
Disebutkan politisi dari partai PDI Perjuangan Kota Medan ini lagi, bahwa ada pun surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada ditunjukkan pemilik tanah adalah izin mendirikan bangunan pada tahun 2008, bukan izin penembokan jalan.
“Karena tidak ada PBG, maka penembokan harus dihentikan dan dibongkar. Kita minta pemko Medan harus tegas karena ini menyangkut kepentingan khalayak umum,” katanya.
Pihak Developer Jangan korbankan warga Komplek
Pada kesempatan itu Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini pun menghimbau agar jika ada pernasalahan internal antara sesama pihak pemilik tanah agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak mengorbankan warga kompleks.
Sementara itu, Sekretaris Pol PP Kota Medan, Ardhani saat dikonfirmasi media ini mengatakan pihaknya akan mencek ke lokasi.
Ardhani juga menyebutkan bahwa penembokan yang dilakukan karena pemilik tanah komplek Tata Residance tidak ingin tanahnya dilewati oleh warga komplek Katamso Square II.
Disebut Ardhani, jika Darwin Halim selaku pemilik tanah juga ada menunjukkan bukti kepemilikan tanah dan IMB meskipun tertulis tahun 2008.
“Ada izinnya ifu bang, dan itu adalah tanah milik Darwin Halim, “ungkap Ardhani. Namun saat awak media mempertanyakan izin pendirian tembok setinggi 3 meter, yang telah dibangun tanggal 24 Februari 2024 dan dilanjutkan lagi tanggal 13 Maret 2024, Ardhani terdiam dan tetap bersikukuh bahwa penembokan dilakukan oleh pemilik tanah dan tidak pernah ada menyerahkan tanah miliknya kepada warga lain.
Komentar