DPRD Medan Minta Pemko Medan Fokus Pembinaan Keterampilan Bagi Warga Miskin Pengangguran Hingga Kerja

MEDAN – Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH minta kepada Pemko Medan melalui Organisa Perangkat Daerah (OPD) terkait, fokus terhadap pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi warga miskin hingga fasilitasi dapat kerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Rani yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Penampungan 1, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (5/2/2024).

Hadir saat sosialisasi, sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat.

Baca Juga:  Panglima TNI Ziarah ke Makam Ayahanda di Bandung

Disampaikan oleh Abdul Rani, warga miskin dan pengangguran yang mendapat pembinaan dan pelatihan harus difasilitasi hingga mendapat pekerjaan yang layak. “Jadi tidak sekedar dilakukan pelatihan namun harus difasilitasi kerja yang layak,” ujar Abdul Rani.

Dikatakan Abdul Rani, kiranya pelatihan dan pembinaan untuk mendapat keterampilan khusus kiranya terus ditingkatkan dan diperbanyak. Sehingga jumlah pengangguran dapat diminimalisir. “Saat ini kita tahu, jumlah pengangguran terus meningkat dan terbukti menjadi masalah serius di tengah masyarakat. Kalau ini tidak diantisipasi akan menjadi masalah besar dikemudian hari,” terang Rani.

Baca Juga:  Lauching SP2HP Online, Kapolri: Semoga Tidak Ada Lagi Sumbatan untuk Komunikasi

Untuk itu, pemerintah harus segera hadir menyikapi dan mencari solusi. “Sehingga penanggulangan kemiskinan tidak cukup sekedar memberikan bantuan sosial tetapi perlu difasilitasi mandiri,” sebut Abdul Rani.

Seperti diketahui, Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Baca Juga:  Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Bupati Disambut Sajian Moccak Pakpak

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Komentar