MEDAN – Viralnya salah satu oknum di Dinas pendidikan Kota Medan yang mengarahkan dukungan ke Calon Presiden (capres) 02 kepada para guru. Tentunya ini melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Hal ini dikatakan oleh Hasyim SE Ketua DPRD Medan saat dikonfirmasi via selular Whatshapp pagi ini. Rabu (16/1/2024). “Sebagaimana yang kita tahu oknum didinas Pendidikan tersebut yang mengarahkan dukungan ke Capres 02 (Prabowo-Gibtan) merupakan ASN” terangnya.
Lanjut Hasyim, “padahal pada hari Kamis 22 bulan Nopember 2022, pemerintah telah melakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum,” ucapnya.
Ditambahkannya, SKB itu dibuat atau diterbitkan untuk menjamin terjaganya Netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan secara serentak ditahun 2024 ini.
Hasyim meminta kepada Bawaslu Kota Medan untuk menindak dengan tegas oknum ASN di Dinas Pendidikan kota Medan dan bawa ke ranah hukum. Terkait dugaan dan viralnya dukungan ke salah satu capres yang diarahkan oknum ASN diDinas Pendidikan kota Medan. Dan ini juga telah melanggar SKB yang sudah ditandatangani diantaranya.
Diutarakannya, Adapun yang menandatangani SKB Yakni Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.
“Dan kepada seluruh ASN dan para guru jangan pernah takut jika ada dugaan intimidasi dilakukan oleh oknum-oknum pimpinan. Jika ada oknum-oknum seperti mengarahkan dan mengintimidasi viralkan dan laporkan ke Bawaslu, Ke DPRD dan bisa juga Ke DPC PDI Perjuangan Kota Medan,” terang Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan,” ucapnya.
Komentar