DPRD Medan Apresiasi Diresmikannya MPP di Kota Medan

MEDAN – Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Medan yang diresmikan oleh Wali Kota Kota, Muhammad Bobby Afif Nasution, Kamis (25/1/2024), diharapkan memberikan dampak yang positip terhadap pelayanan publik terhadap masyarakat.

Sehingga masyarakat di Kota Medan akan lebih dimudahkan dalam mengakses berbagai pelayanan terutama dalam hal pengurusan. Karena di MPP ini terdapat berbagai stan dari berbagai instansi pemko Medan, Polrestabes Medan, BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, perbankan dan Keimigrasian dan lain sebagainya.

Demikian dikatakan Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan kepada wartawan saat diminta pendapatnya tentang keberadaan Mal Pelayanan Publik yang memakai gedung eks Plaza Ramayana Pringgan, yang terletak di Jalan Iskandar Muda Medan, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:  Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Menjadi Inspektur Upacara dalam Ziarah Rombongan ke TMP

“Saya kira dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) di kota Medan semakin mempermudah masyarakat saat melakukan pengurusan tanpa harus ke kantor dinas. Sebab di MPP tersebut semua jenis stan pelayanan sudah tersedia dan masyarakat tentunya akan dilayani oleh pegawai yang standby pada masing masing stan pelayanan. Dan tentunya harus lebih baik dan dipastikan tidak ada pungli,”ujar politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Baca Juga:  Pemkab Pakpak Menghadiri FGD Perihal Pengamanan Desitinasi Pariwisata Super Perioritas Danau Toba

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution pada media disela sela peresmian gedung pelayanan publik tersebut mengatakan keberadaan MPP akan diramaikan oleh kurang lebih 20 stand dengan 70 jenis layanan ini ditujukan untuk memberi kemudahan dan kecepatan akses masyarakat ke pelayanan publik.

“Mal Pelayanan Publik bukan hanya bangunan, tapi yang kita utamakan adalah layanannya. Saya ingin pastikan layanan di MPP jangan lebih lama dari layanan yang sudah ada. Harus bisa lebih cepat prosesnya,” kata Bobby seperti dalam keterangan resmi, Senin, baru baru ini.

Baca Juga:  Kapoldasu dan Ketua Bhayangkari Sumut Memberikan Bansos kepada Masyarakat Terdampak Banjir

Dikatakan lagi, Pelayanan publik diberikan kepada masyarakat dengan memegang teguh syarat-syarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan. Pelayan publik melayani kepentingan umum di bidang produksi atau distribusi yang bergerak di bidang jasa-jasa vital, seperti transportasi, telepon, air bersih, penerangan, dan lain-lain.

“Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik,” ucap Bobby Nasution.

Komentar