Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo 

Karo – Biasanya edar itu edar pupuk supaya pertanian maju, anak muda +62 yang satu ini edarnya sabu yang merupakan musuh negara akhirnya Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu.

Penangkapan tersebut terjadi di salah satu Kedai Kopi di Desa Bintang Meriah Kec. Kutabuluh, Kab. Karo, Selasa (5/12/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang anak laki laki inisial O(17), warga Kec. Kutabuluh.

“O kita tangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kotak rokok miliknya, yang ditemukan saat penangkapan”, kata Kasat, Sabtu(09/12/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Baca Juga:  Pangdam I/BB: Kehormatan Sebagai Dasar

Dilanjutkan Kasat, penangakapan terhadap O, berawal dari adanya informasi keresahan masyarakat adanya seseorang yang menjualkan narkotika jenis sabu sabu di Desa Bintang Meriah.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga pengedar tersebut berhasil diidentifikasi, hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal, di salah satu kedai Kopi di Desa Bintang Meriah.

Baca Juga:  Persiapan Operasi Ketupat 2022, Ditlantas Polda Sumut Survey Jalan Rusak di Panyabungan

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 (satu) kotak rokok merk Sempoerna di dalam kantung celana OBK, yang setelah dicek berisi 6 (enam) paket plastik klip masing masing berisikan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat netto 0,25 (nol koma dua lima) gram.

Baca Juga:  DR.Azwir Agus SH,M.HUM Dan Hermansyah Hutagalung SH.MH Pimpin DPC Peradi Medan Priode 2022-2027

Dikatakan Kasat, O mengakui keseluruhan barang bukti tersebut merupakan miliknya dan kemudian langsung Tim Opsnal membawa O dan keseluruhan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo.

“O sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Ia kita persangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutupnya. (Rby)

Komentar