Medan – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Hasyim SE berharap, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat meminimalisir terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pajak.
“Diharapkan Pemko Medan dapat meminimalisir kebocoran PAD dari sektor retribusi pajak. Salah satunya izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Karena diketahui, banyak bangunan di Kota Medan berdiri, namun belum memiliki PBG,” ucap Hasyim, Kamis (7/12/2023).
Memang aku Hasyim, sampai hari ini belum ada regulasinya, sebab Peraturan Daerah (Perda) tentang PBG ini juga belum disahkan, sehingga menjadi kendala untuk menarik retribusi PBG.
Untuk itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan tersebut berharap secepatnya produk hukum daerah ini disahkan.
“Kita juga berharap ketika Perda PBG sudah disahkan, Pemko Medan dapat lebih maksimal menarik PAD dari PBG,” ucap Hasyim.
Karena kata Hasyim sampai saat ini pihaknya masih menerima laporan dari masyarakat, banyak bangunan di Kota Medan berdiri tanpa PBG. Pemilik bangunan maupun pengusaha properti seolah abai untuk mengurus izin bangunannya.
Untuk itu Hasyim minta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersikap tegas melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan-bangunan bermasalah karena tidak dan atau menyimpang dari PBG.
“Karena melakukan pembiaran terhadap bangunan bermasalah tetap berdiri, sama artinya membiarkan terjadinya kebocoran PAD,” tandas Hasyim.
Menurut Hasyim disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) diharapkan mampu mengatasi kebocoran-kebocoran pajak.
“Kita mendorong dengan Perda ini nantinya Pemko Medan melalui OPD terkait dapat meningkatkan PAD, menggali setiap potensi PAD serta meminimalisir terjadinya kebocoran PAD,” ujar Hasyim.
(TP/AL)
Komentar