DJP Menyerahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati

Medan, News5 Dilihat

JAKARTA– Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru, Jakarta, 28 Desember 2023.

Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021. Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut  sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan  pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

Baca Juga:  Mabes Polri | Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Rapid Test dan Semprotan Disinfektan Cegah Penyebaran Covid-19

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:  Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku

DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, dapat disampaikan statistik penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang telah dilakukan DJP sebagai berikut:

 

  1. Statistik Penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan

 

 

Tahun

Kinerja Penyelesaian
8 Ayat (3) KUP** Usul Penyidikan Total
2018 251 135 386
2019 300 205 505
2020 279 163 442
2021 434 139 573
2022 396 139 535
2023* 225 252 477

*) data sampai dengan 28 Desember 2023

 

**) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda

 

 

  1. Statistik Penyelesaian Penyidikan

 

 

Tahun

Kinerja Penyelesaian
P21** 44B KUP*** Total
2018 124 3 127
2019 138 6 144
2020 97 3 100
2021 93 10 103
2022 98 16 114
2023* 85 23 108

*) data sampai dengan 27 Desember 2023

 

**) perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan

 

***) penghentian penyidikan karena Wajib Pajak mengakui kesalahannya dan melunasi utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda

(TP/EZRI SITUMORANG)

Komentar