Diminta Kepala Desa Suban Turun Langsung dan Mediasi Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Nelson di Blok B Gudang Arang

Medan7 Dilihat

MEDAN – Menjaga hal yang tidak diinginkan, diminta Perangkat Kepala Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi supaya turun langsung untuk memediasi masalah dugaan Penyerobotan Tanah yang terjadi di Blok B, Gudang Arang, Desa Penoban, Kecamatan Batang Asam, milik petani Nelson H Simarmata.

Hal itu dikatakan Nelson H Simarmata setelah ladang sawit nya yang sudah berbuah dompet dan berbuah pasir kembali di serobot dan ditimpa dengan ditanami pohon pinang hampir 1 hektar lebih oleh Ukup Ginting (52) tahun yang juga pemilik Rumah Makan “Ukup Ginting” di jalan lintas Timur di Gudang Arang, Desa Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Padahal, sebelumnya pada tahun 2013 di lokasi yang serupa ladang saya yang sudah ditanami sawit pernah juga di serobot oleh sembiring, tapi masalah tersebut sudah didamaikan oleh Saparidin (pemilik tanah 1) dan prangkat Desa Suban serta disaksikan para pemilik tapal batas pada saat itu.

Baca Juga:  Buka Pelatihan Manajemen Strategi Pengembangan Inovasi Daerah, Bobby Nasution Minta ASN Lebih Kreatif dan Inovatif

Ehh… Sekarang ini ladang saya yang sudah ditanam sawit April 2021 dan sedang berbuah dompet dan berbuah pasir diserobot kembali dan ditanami pohon pinang oleh Ukup Ginting November 2023 di lokasi yang sama. Kan aneh ya…!!

“Saya sebagai yang dirugikan, meminta kepada Aparat Desa Suban dan Saparudin (pemilik tanah pertama) supaya secepatnya turun dan mengambil sikap untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika hal ini tidak secepatnya di selesaikan, terpaksa akan saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum setempat,” ungkap Nelson dengan jengkel.

Baca Juga:  Sosperda No. 3 Tahun 2021, Edward Hutabarat Ajak Masyarakat Kota Medan Urus Adminduk Secara Teratur

Sementara, dari informasi warga di Simpang Rambutan yang nama nya minta dirahasiakan mengatakan, kalo surat tanah milik Ukup Ginting tersebut diduga tidak ada.

“Karena setau kami, Sembiring (pihak 1) pemilik tanah itu memberikan iming- iming kepada Ukup Ginting (pihak 2) supaya membeli tanah tersebut dan memberikan uang nya untuk menebus suratnya. Setelah uang diberikan 40 juta oleh Ukup tanah Ginting, di situlah Sembiring melarikan diri dan menghilang tidak tau sampai sekarang di mana rimbanya,” ucap Nelson menirukan ucapan warga, Minggu (3/12/2023).

Sebelumnya, ketika bertemu dengan Saparudin (Pemilik tanah pertama 1 yang menjual tanah kepada Nelson) di Rumah Makan samping Kantor Desa Suban jalan Lintas Timur KM. 165 Desa Suban, Kec. Batang Asam, Kabupaten. Tanjung Jabung Barat Sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB mengatakan bahwa Senin akan turun ke lokasi bersama Pak Iin selaku Kepala Dusun (Kadus).

Baca Juga:  Dirlantas Polda Sumut: ETLE Statis dan ETLE Mobile Siap untuk Beroperasi di Medan

“Karena pak Iin (Kadus) sedang pergi ke Jambi dan minggu sore baru pulang, besok nya Senin (4/12/2023) pas pak Kadus masuk kerja di situlah kita langsung pergi ke ladang itu,” ungkap Saparudin.

Dan ada juga berita sebelumnya yang berjudul: “Nelson Merasa Keberatan Ladangnya yang Sudah Ditanami Sawit di Desa Suban Diserobot Tetangganya Ukup Ginting.”

(TP/Tim)

Komentar