Tolak Pasien UHC, Legislator Minta Dinkes Tindak Tegas Manajemen Rumah Sakit

MEDAN – Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan Hendra DS minta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan bersama BPJS Kesehatan supaya memberikan sanksi tegas terhadap pihak rumah sakit yang menolak pasien Universal Health Coverage ( UHC) dengan alasan kamar penuh.

“Kita minta Dinkes Medan harus berani memberikan sanksi tegas kepada manajemen RS yang menolak pasien miskin. Ini bukti pihak RS tidak mendukung program UHC yang dicanangkan Walikota Medan Bobby Afif Nasution,” ujar Hendra kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:  Tokoh Agama Serukan Sebaiknya Takbiran di Masjid Saja, Jangan Keliling

Kabar teranyar, salah satu rumah sakit yang merupakan provider BPJS Kesehatan dengan inisial MM di kawasan Medan Amplas baru-baru ini menolak pasien UHC dengqn alasan kamar sudah full (penuh). Permasalahan ini pun diketahui dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan Ini.

Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura ini menegaskan, bila pejabat Dinkes Medan tidak berani memberikan sanksi tegas terhadap rumah sakit patut dipertanyakan. “Kita minta Walikota Medan supaya mengevaluasi jajaran pejabat Dinkes Medan,” ujar Hendra.

Baca Juga:  Pangdam I/BB Bersama Forkopimda Inspeksi Jalur Mudik dan Objek Wisata di Sumut

Ditambahkan Hendra, dirinya telah banyak menerima pengaduan masyarakat secara langsung dan via telephon selama ini. Pihak RS sering menolak pasien UHC dengan alasan kamar penuh.

“Dan barusan, aku ditelepon warga lagi, ditolak pihak rumah sakit dengan alasan kamar penuh. Padahal masih ada 2 bed yang kosong, tapi dibilang penuh Kelas 3,” sebut Hendra.

Untuk itu kata Hendra, patut diberikan sanksi tegas guna memberi efek jera kepada pihak RS yang terbukti selalu menolak pasien warga miskin. “Pada hal, pasien UHC itu anggarannya ditanggung Pemko Medan,” urai Hendra.

Baca Juga:  Polres Rokan Hilir Telah Menyiapkan Tempat Isoter

Sayangnya terkait hal ini, pihak rumah sakit belum dapat dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui, peserta UHC adalah pasien warga Kota Medan. Dengan menunjukkan KTP/KK Medan dapat berobat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di ruangan Kelas III.

(TP/AL)

Komentar