Polres Madina Memusnahkan 91 Bal Barang Bukti Ganja

Presisi Polri5 Dilihat

MADINA – Polres Mandailing Natal (Madina) memusnahkan barang bukti puluhan ball daun ganja kering siap edar hasil tangkapan selama sebulan operasi oleh Satnarkoba.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman depan Mako Polres Madina Jalan Bhayangkara No. 01 Kecamatan Panyabungan, Senin (20/10/2023) dan disaksikan oleh seluruh pejabat utama Polres Madina.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Menjadi Irup Pada Upacara Pemakaman Secara Kedinasan Kombes Pol Purn Tumpal Manik SH

Kapolres Madina AKBP H.M. Reza C.A.S.,S.I.K, S.H.,M.H, menyampaikan, bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan serta pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di tengah masyarakat.

Kapolres juga mengatakan, saat ini Polres Madina menjadikan narkoba prioriatas utama untuk di basmi di wilayah hukum Polres Madina. Bahkan, kata Kapolres diperlukan peran masyarakat dan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam membasmi peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Dugaan Kasus Narkotika

“Pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mandailing Natal ini kami sangat berharap kerjasama kita untuk sama-sama menanggulangi hal tersebut, baik itu pemuda, Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama,” Harap Kapolres.

Baca Juga:  Subbid Penmas Polda Sumut Anjangsana ke Kediaman AKBP MP Nainggolan (Purn)

Dalam waktu yang bersamaan Kasat Narkoba AKP Irwan S.H., M.M menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 91,776,54 gram daun ganja kering siap edar dengan 5 orang tersangka dalam 3 kasus.

“Tersangkanya ada 5 orang dengan 3 kasus, semuanya sudah kita tahan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Komentar