Pemko Medan Diminta Tegas Ambil Alih Aset yang Dikuasai Pihak Tidak Bertanggungjawab

Medan – Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda Barang Milik Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Sebab, Perda tersebut nantinya akan berfungsi untuk melindungi semua aset-aset Pemko Medan dari pihak tidak bertanggungjawab.

“Sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, khususnya Pasal 511 ayat 1, maka perlu ditetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui Perda,” ucap juru bicara Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat fraksi dan persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang pengelolaan daerah, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:  PTPN III (Persero) Berikan Pelatihan Kewirausahaan, Digitalisasi dan Sertifikasi Halal kepada 36 UMK

Dikatakan Mulia, Fraksi Gerindra berharap kedepannya pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan secara terencana, terintegrasi dan terkoordinasi optimal agar seluruh aset Pemko Medan dapat terdata dengan baik.

“Kita ingin Pemko Medan tegas dalam mengambil alih asetnya yang dikuasai pihak ketiga serta diproses secara hukum. Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) juga harus bekerja lebih maksimal,” pintanya.

Baca Juga:  Audiensi Dengan Pemuda Muhammadiyah, Kapolres Madina Sampaikan Pesan Kamtibmas

Meski masih ada yang belum berhasil diambil, Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemko Medan yang telah berhasil mengambil beberapa aset dari pihak ketiga dan langsung mengurus keabsahannya.

“Kita harap seluruh aset Pemko Medan bisa diidentifikasi dan diinventarisir dengan baik sehingga bermanfaat untuk masyarakat Kota Medan. Jadi bukan laporan keuangan saja yang harus baik, laporan aset juga,” katanya.

Baca Juga:  PJ. Sekda Pakpak Bharat Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba

Dijelaskan Mulia, setiap tahunnya OPD sebaiknya menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKMD) sesuai kuantitas dan kualitas yang efektif agar tidak terjadi pemborosan.

“Jika permasalahan penguasaan aset tidak diselesaikan segera, maka Pemko Medan akan mengalami kerugian secara finansial dan ekonomis. Bahkan dapat dianggap membiarkan aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatakan PAD, tetapi tidak mengelola secara produktif,” pungkasnya.

(TP/AL)

Komentar