Identifikasi Konflik HGU PT Sari Persada Raya di Huta Padang Sumut

MEDAN – Di tengah kondisi sosial yang semakin memanas, kabar tentang konflik antara PT. Sari Persada Raya (SPR) dengan Kelompok Tani Masyarakat Peduli Reformasi Agraria di Huta Padang, Sumatera Utara menjadi sorotan utama.

Dan Konflik ini bermula dari sengketa atas Hak Guna Usaha (HGU) PT SRP yang diklaim meliputi perkampungan warga masyarakat yang sudah ada pada sebelumnya.

PT. SPR merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri kelapa sawit di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Dengan luas lebih kurang 4.434 hektar, perusahaan ini memiliki HGU Nomor SK 63/HGU/BPN/94 tertanggal 18 Agustus 1994. Namun, HGU tersebut mencakup wilayah yang dihuni oleh leluhur masyarakat terdahulu, seperti Hamuning, Aek Natolu, Aek Tualang, Parbutatan, Polu Pane, dan Aek Haruas yang masuk dalam Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.

Hal ini menimbulkan keresahan dan gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat. Dr. Aderson Siringo-ringo, SH, MH, yang mewakili Koptan Maspera, menyatakan keberatan atas HGU PT SRP. Pihaknya bersama rekan-rekan menulis surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara untuk menyampaikan tuntutan hak dan keadilan atas lahan perkampungan yang dikuasai oleh perusahaan tersebut. Tuntutan tersebut didasarkan pada beberapa dokumen seperti Berita Acara Rapat Anggota Kelompok Tani Masyarakat Peduli, foto copy profil perusahaan, foto copy berkas lainnya yang terdiri dari surat pernyataan, surat pengaduan, dan lainnya.

Dr. Aderson mengatakan, “konflik ini tidak hanya berkaitan dengan penguasaan lahan semata, namun juga melibatkan masalah agama dan budaya. Dilaporkan bahwa di lokasi Desa Huta Bagasan, telah terjadi penggusuran makam leluhur secara sepihak oleh perusahaan. Selain itu, sering terjadi penyerangan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) kepada warga Desa Huta Bagasan. Hal ini menambah rumit situasi dan mengancam stabilitas masyarakat setempat,” ucapnya dengan tegas.

Terkait dengan surat keberatan yang ditujukan kepada BPN Sumatera Utara, Dr. Aderson meminta agar pihak BPN mengambil tindakan serius atas keluhan mereka. Jika tidak ditanggapi dengan serius, maka akan dibawa ke BPN Nasional, Menkopolhukam, dan Menhan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi Koptan Maspera, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Tembak Dua Pencuri Besi Rel Kereta Api

Ketegangan di antara kedua belah pihak semakin terlihat ketika PT SRP melakukan upaya-upaya untuk mempertahankan HGU mereka. Mereka berdalih bahwa telah terjadi kesepakatan dengan sebagian masyarakat yang menyetujui pemberian lahan untuk perusahaan tersebut. Namun, dari pihak masyarakat, hal ini dibantah dan dipertanyakan keabsahan kesepakatan tersebut.

Konflik ini semakin kompleks karena melibatkan isu yang lebih luas, yaitu reformasi agraria di Indonesia. Seorang aktivis masyarakat, Rosen Sinaga, menyatakan bahwa kasus HGU di Huta Padang adalah salah satu contoh kasus yang menggambarkan persoalan agraria di Indonesia. Menurutnya, banyak konflik agraria yang terjadi di Indonesia karena masih adanya pertentangan di antara kepentingan masyarakat lokal, pemilik modal, dan pemerintah. Kasus ini juga menunjukkan bahwa masih rendahnya implementasi reformasi agraria di Indonesia.

Reformasi agraria merupakan sebuah gerakan yang bertujuan untuk mencapai kedaulatan pangan, kedaulatan rakyat atas tanah, dan menciptakan keadilan sosial bagi petani dan masyarakat adat yang memiliki hak ulayat. Namun, pelaksanaannya masih diwarnai dengan berbagai kendala seperti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta masih adanya peminggiran terhadap kaum petani dan masyarakat adat.

Baca Juga:  PLTA Batu Gajah Perkuat Sistem Kelistrikan PLN di Kabupaten Langkat

Masyarakat Peduli Reformasi Agraria (MASPERA) yang ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik HGU di Huta Padang juga menyuarakan hal yang sama. Mereka menyesalkan kurangnya peran pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria yang semakin meluas di Indonesia. Menurut MASPERA, terdapat sekitar 3.800 konflik agraria di seluruh Indonesia yang belum terselesaikan sampai saat ini.

MASPERA juga menyoroti tentang adanya desakan dari perusahaan-perusahaan besar untuk memperoleh lahan yang menjadi hak masyarakat adat. Hal ini terjadi karena masih adanya kebijakan yang mendukung investasi tanpa mengindahkan hak-hak masyarakat adat. Sebagai contoh, Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengaturan dan Perlindungan Hak-Hak Petani dan Masyarakat Adat tidak memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat adat atas tanah yang mereka garap.

Selain itu, masih ada kebijakan pemerintah yang mendukung ekspansi perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sektor ekonomi yang dianggap memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional. Namun, pada kenyataannya, perkebunan kelapa sawit juga menjadi penyebab konflik agraria yang memicu ketidakadilan sosial di sekitarnya. Banyak masyarakat yang kehilangan hak atas tanah yang mereka garap dan mengalami peminggiran.

Baca Juga:  Plt Walikota Tanjungbalai Kunjungi Kebun Tanaman Yang Dikelola TP PKK Kecamatan Tanjungbalai Selatan

Dengan adanya konflik seperti HGU PT SRP di Huta Padang, diperlukan upaya konkret dan serius dari pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria yang semakin memanas di Indonesia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka. Selain itu, reformasi agraria juga harus segera dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial dan kedaulatan rakyat atas tanah.

Karena tanah adalah sumber kehidupan dan identitas masyarakat adat, maka perlindungan terhadap hak atas tanah tersebut harus dijadikan prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah. Sebagai bangsa yang majemuk dan multikultural, kita juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang hidup dan bergantung pada tanah mereka. Jangan sampai kepentingan ekonomi semata mengalahkan kepentingan dan hak-hak masyarakat adat.

Dan harus ada sebuah kesadaran kolektif dari seluruh pihak untuk mendorong terciptanya keadilan sosial dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Konflik HGU di Huta Padang menjadi peringatan bagi kita bahwa masih banyak persoalan-persoalan agraria yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Jika tidak segera ditangani dengan serius dan adil, maka dampak konflik ini akan semakin meluas dan merugikan masyarakat sekitar. Dengan adanya penyelesaian yang tepat dan adil, diharapkan semua pihak dapat menikmati pemanfaatan lahan yang merata dan adil, serta terciptanya harmoni antara warga masyarakat, pemerintah, dan pengusaha dalam pembangunan di Indonesia ini.

(TP/red)

Komentar