Disahkan DPRD, Kota Medan Miliki Perda Perlindungan Anak

Medan – DPRD dan Pemko Medan menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Medan, Selasa (21/11/2023) pada Paripurna DPRD Kota Medan.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Hasyim, didampingi Wakil Ketua H Ikhwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah.

Selanjutnya, fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya, masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, Golkar Demokrat, Nasdem dan Fraksi Gabungan. Seluruh Fraksi menyetujui disahkannya Ranperda Perlindungan Anak di Kota Medan. Setelah itu, dilakukan pengambilan keputusan dan persetujuan bersama atas Ranperda tersebut yang ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Medan dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Bobby Nasution mengatakan, penyelenggaraan perlindungan anak secara umum dilaksanakan pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua. Semuanya bertanggungjawab dalam pelaksanaannya tanpa terkecuali. Hal ini diatur dalam pasal 20 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Kapolres Rohil Resmikan Masjid Al - Mu' min Polsek Bangko dan Rumah Tahfidz An-Nur Bhayangkara Polres Rokan Hilir

Pasal tersebut menyatakan, negara, pemerintah, Pemda, masyarakat, keluarga, orangtua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Pada pasal 22 ayat 2 dan ayat 3 menyatakan, negara, pemerintah dan Pemda berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum, kondisi fisik dan lainnya.

“Untuk menjamin pemenuhan hak anak, pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak,” kata wali kota.

Berdasarkan hal tersebut, kata Bobby Nasution, Pemko Medan bersama DPRD telah menyetujui Ranperda tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan. Sesuai mekanisme pembentukan Perda, rancangan Perda tentang Perlindungan Anak yang telah disetujui bersama, maka Pemko Medan menyampaikan Ranperda tersebut kepada gubernur wakil pemerintah pusat setelah menerima rancangan Perda tersebut dari pimpinan DPRD Medan.

Baca Juga:  Penyerangan Misionaris di Papua, Awal dari Lenyapnya Perjuangan KKB

Sebelumnya, Ketua Pansus Sudari ST menyampaikan laporan hasil kerja pansus dalam merampungkan Ranperda. Dia mengatakan, masa depan suatu bangsa ditentukan dengan kualitas anak bangsanya. Suatu bangsa akan menjadi besar jika dapat memberikan perlindungan layak pada generasinya sejak dini.

Berbagai permasalahan perlindungan anak kata Sudari, masih banyak terjadi di Kota Medan. Diantaranya, mengenai kekerasan terhadap anak. Sistim informasi online pelindung perempuan dan anak (Simfoni) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun tahun 2021.

Baca Juga:  DPRD Desak Pemko Medan Beri Kompensasi ke UMKM Terdampak Proyek Drainase

“Angka kekerasan anak di Kota Medan sampai November 2021 mencapai 79 kasus dengan jumlah korban 84 anak, dimana 40 orang di antaranya adalah perempuan riskannya 51 orang dari pelaku kekerasan adalah orang tua,” kata Sudari.

Dikatakannya, UU Perlindungan Anak No 23 dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, anak adalah amanah dari karunia Tuhan uang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

“Terkait Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak merupakan kajian mendalam dan konfrehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak, argumentasi, filosofi, sosiologi dan yuridis guna mendukung penyusunan Perda penyelenggaraan perlindungan anak,” tuturnya.

(TP/AL)

Komentar