MEDAN – Belasan Guru Magrib Mengaji di Kecamatan Medan Polonia mendatangi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengadukan sejumlah permasalahan terkait sulitnya proses penyelesaian pemberkasan. Tak hanya itu juga, ada dugaan praktik pungli sehingga pengurusan mereka pun terkesan bertele-tele.
Hal ini diungkapkan para guru tersebut kepada Ketua FPKS Syaiful Ramadhan dan Sekretaris FPKS Dhiyaul Hayati yang menerima kedatangan mereka di ruang rapat Fraksi, Selasa (10/10/2023).
Salah satu perwakilan guru mengaji, Susi mengatakan bahwa mereka mengalami kesulitan saat akan menyelesaikan pemberkasan terutama saat proses penandatanganan.
“Keluhan kami terkait kesulitan dalam proses penyelesaian pemberkasan Maghrib Mengaji di tingkat kecamatan, khususnya dalam mendapatkan tandatangan,” katanya.
Tidak hanya itu, guru mengaji juga mengeluhkan kurang terbukanya informasi terkait pemberkasan sejak awal sehingga para guru mengaji menjadi bertanya-tanya.
“Untuk itulah kami menyampaikan persoalan ini agar proses pemberkasan yang tinggal memerlukan tandatangan bisa segera selesai,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syaiful Ramadhan mengharapkan kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mempersulit urusan warga khusus nya para guru Maghrib Mengaji.
“Kita (Fraksi PKS-red) berharap pihak-pihak terkait dalam urusan ini agar melayani warga dengan baik dan jangan mempersulit, ” katanya.
Politisi Dapil 5 Kota Medan ini juga meminta Pemko Medan memberikan perhatiannya terhadap persoalan ini.
“Kami juga sangat berharap agar persoalan ini menjadi perhatian Pemko Medan, sehingga persoalan seperti ini tidak menjadi persoalan yang terus berulang setiap tahunnya,” harap Syaiful.
Di kesempatan sama, Dhiyaul menyatakan keprihatinannya karena kurang keterbukaan informasi dari pihak terkait sehingga para guru maghrib mengaji terkendala untuk melakukan proses pemberkasan.
“Di era serba digital ini janganlah ada lagi hal-hal yang mempersulit, segalanya harus transparan. Program guru maghrib mengaji untuk membangun akhlak generasi muda, memberi pendidikan agama agar menjadi pribadi yang mulia. Saya berharap kedepannya, tak ada lagi hambatan maupun kendala,” kata Dhiyaul Hayati.
Legislator yang duduk di Komisi III ini juga menyayangkan adanya dugaan praktik pungli, sehingga proses pemberkasan seolah sengaja dipersulit.
“KUA minta diverifikasi oleh penyuluh agama. Penyuluh agama ini yang terindikasi mempersulit. Padahal berkas sudah diverifikasi juga oleh kelurahan. Jadi yang menandatangani berkas itu Kepling, kemudian mengetahui lurah dan KUA,” jelas Dhiyaul.
Dia juga mengingatkan, tidak ada pengurangan kuota dana hibah jasa pelayanan ini. “Jadi guru Magrib Mengaji yang tahun lalu mendapatkan bantuan dan masih mengajar sampai hari ini, tetap diberikan bantuan juga. Jangan sampai karena mau memasukkan guru yang baru, guru yang lama tidak diberikan bantuan,” tukasnya.
(TP/AL)
Komentar