DPRD Medan Melarang Pembersihan Lahan Sengketa

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP, Margaret MS bersama warga tinjau kondisi lahan sengketa di kawasan Sawita, Lingkungan 14, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Senin (2/10/2023).

Pada peninjauan itu, ditemukan dua unit alat berat melakukan pembersihan lahan dibawah pengawalan sejumlah petugas satuan keamanan (Satpam) yang mengaku diperkerjakan oleh PT Macan.

Margaret melarang Satpam dan petugas beko melakukan pembersihan lahan karena pekerjaannya belum memiliki izin dan telah merusak ratusan pohon kelapa dan pisang milik warga.

Baca Juga:  Polres.T.Tinggi Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Belasan Ribu Butir ekstasi

“Saya turun meninjau lokasi ini karena ada pengaduan warga dan pembersihan lahan belum bisa dilakukan karena tidak ada izin. Apalagi kepemilikan lahan ini belum jelas,” kata Margaret.

Dijelaskan, berdasarkan fakta di lapangan diketahui, lahan yang disengketakan itu sudah lama dikuasai masyarakat dengan cara mendirikan bangunan rumah dan bercocok tanam. Belakangan muncul perwakilan dari PT Supra Uniland (SUU) yang mengaku sebagai pemilik namun tidak bisa menunjukan dokumen bukti kepemilikan.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Bagikan Sembako Kepada Tukang Ojek Dalam Cek Pospam Ops Ketupat 2020

“Memang masyarakat belum bisa dikatakan sebagai pemilik secara utuh dan pihak Uniland juga demikian. Jadi harus ada mediasi atas masalah ini agar kedua belah pihak bertemu untuk menunjukkan bukti kepemilikan masing-masing pihak,” ujar politisi dari PDIP, itu.

Terpisah, salah seorang kuasa warga Christo Hutabarat mengatakan, walau tidak memiliki bukti kepemilikan baik SHM maupun SHGB, penyeerobot paksa lahan yang dikuasai masyarakat dilakukan.

“Kami pastikan PT SUU tidak memiliki surat apapun atas lahan tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Pesan Kamtibmas Disampaikan oleh Kapolres Madina Saat Menyambangi Kantor PWI Madina

Christo berharap petugas Polres Pelabuhan Belawan bertindak profesional dalam menanggapi masalah dan Dulmas yang telah mereka sampaikan secara tertulis dan menindak pelaku penyerobot lahan yang terkesan kebal hukum.

“Yang dikhawatirkan bentrokan akan terjadi bila tidak ada kepastian hukum dalam hal penyerobotan dan pengrusakan lahan tersebut. Maka jangan pernah salahkan atau meminta pertanggung jawaban dari masyarakat bila terpaksa mengambil tindakan sendiri,” tegas Christo yang juga aktivis LSM, itu.

(TP/AL)

Komentar