Denda Pajak Dihapus, Aiptu Moch Rivai SH: Samsat Pati Meningkat Ramai Terkait Pelayanan

Dirgahayu RI-Transpublik

Pati, Goosela.com – Program Samsat Jawa Tengah ‘Bebas Lagi’ memberikan bebas denda administrasi pada 28 Agustus sampai dengan 30 September 2023. Dan hal tersebut Satlantas Polresta Pati hari ini menggencarkan himbuan dan sosialisasi lewat grup selular dan media sosial (medsos).

Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H., M.H melalui Kasubnit 1 Unit Regident Baur STNK Samsat Pati Aiptu Moch Rivai SH menyebut bahwa Nomor Kendaraan (STNK), diimbau untuk segera ke Samsat.

Nantinya, wajib pajak tidak perlu bayar denda tapi hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).” begitu pula, pemerintah juga menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam program ini.

Maka ada beberapa macam.” yakni Bebas BBNKB II Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB 28 Agustus s/ d 30 September 2023, Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima dan Pajak Progresif April s/d 22 Desember 2023″, kata Kasubnit 1 Unit Regident Baur STNK Samsat Pati  dihadapan awak media, Senin (28/8/2023).

Baca Juga:  Dalam Rangka Ops Zebra LK 2022, Satlantas Polres Rohil Bagikan Sembako ke Pengendara

“Di tempat berbeda, Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H., M.H menambahkan dengan adanya progam tersebut, semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat se- Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.

Karena, hal ini merupakan program unggulan dari pemerintah yang sudah digencarkan mulai sekarang dan supaya mempermudah dalam pelayanan perpanjang STNK maupun terkait balik nama untuk warga masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan roda dua (2) maupun roda empat (4),” tegas Kompol Asfauri, S.H., M.H. (@Gus Kliwir)

Baca Juga:  Forwat Gelar Rapat Kerja (Raker) ke-7 di Camp Hills Pamijahan

(TP/Ezri Situmorang)

Komentar