Patroli Dit Samapta Polda Sumut Berhasil Menggagalkan Pembobolan Mesin ATM

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Aksi percobaan dugaan pembobolan mesin ATM yang dilakukan seorang pria SG (41) berhasil digagalkan Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut, Minggu (22/1/2023).

Kejadian tersebut terjadi di ATM BNI AKBID STIKES SENIOR di Jalan Jamin Ginting Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan aksi pembobolan ATM tersebut berhasil digagalkan setelah adanya laporan dari salah seorang personil Dit Samapta Poldasu Bripda Andre.

Baca Juga:  Aksi Anarkis Kelompok Lamtoras pada Konflik Lahan Sihaporas Akan Diselesaikan oleh Tim Indentifikasi

“Saat itu Bripda Andre hendak mengambil uang di mesin ATM tersebut namun dihalangi seorang pria yang mengaku sebagai petugas vendor dengan alasan mesin dalam perbaikan”, ujar Hadi.

Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus 4 Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Bripda Andre merasa curiga karena pelaku menggunakan satu buah besi untuk mencongkel mesin ATM dan juga melihat CCTV dalam keadaan rusak/mati.

“Merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, Bripda Andre segera menghubungi Tim PRC Ditsamapta Poldasu yang sedang bertugas dan selanjutnya mengamankan pelaku”, lanjut Hadi.

Baca Juga:  PMI Ilegal di Batu Bara Diserahkan ke Imigrasi Tanjung Balai

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa besi runcing, tang pemotong, isosali hitam dan dua unit handphone.

“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik,” pungkas Hadi.

(TP/ES)

Komentar