Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Ciduk Kojek Penyalur PMI Ilegal

Sumut1 Dilihat

TANJUNG BALAI | TRANSPUBLIK.co.id – Pada hari kamis tgl 31 Maret 2022 pukul 22:35 Wib, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan seorang Penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan cara ilegal bernama SYAFRIZAL NASUTION Alias GOJEK Alias KOJEK, lk, 39 tahun, Islam, wiraswasta, jln.jend. Sudirman GG. Pinang baris lk.I Kel. Gading kec. Datuk bandar kota tanjung balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio membenarkan penangkapan terhadap tersangka Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek dan mengatakan Tersangka di Tangkap di Rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Gang Pinang Baris Lk I Kelurahan Gading Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:  Menyaru Anggota Satpol PP Sedang Razia, 2 Pria di Taput Perkosa ABG

Dari tersangka personil menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit HP merk Nokia milik SYAFRIZAL NASUTION Alias GOJEK Alias KOJEK, Tutur Akp Eri

Akp Eri mengatakan bahwa tersangka ditangkap terkait diamankannya 75 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdiri dari 28 orang perempuan, 47 orang laki-laki yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia menggunakan kapal nelayan pada hari senin tanggal 28 Februari 2022 pada pukul 03.00 Wib di sebuah rumah yang terletak di jalan es dengki Lk II Kel Keramat Kubah Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Terhadap ke 87 orang yang ditemukan tersebut telah dilakukan proses di Polres Tanjung Balai dan telah di serahkan ke pihak BP2MI Medan.

Baca Juga:  Kehadiran MPP Diharap Mempermudah Secara Fisik dan Visioner

Dari keterangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah memberikan keterangannya kepada Penyidik, kemudian Penyidik terus menidak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, Ucap Akp Eri.

Dari hasil penyelidikan di temukan fakta bahwa pelaku penyalur PMI adalah bernama SYAFRIZAL NASUTION Alias GOJEK Alias KOJEK” lalu pada hari Kamis tanggal 31 maret 2022 sekira pkl. 22:30 wib di ketahui bahwa tsk tsb berada jln.jend. Sudirman GG. Pinang baris lk.I Kel. Gading kec. Datuk bandar kota tanjung balai tepatnya di rumah tersangka a.n SYAFRIZAL NASUTION Alias GOJEK Alias KOJEK.
Kemudian Opsnal Sat Reskrim menerima arahan dari Kasat Reskrim *AKP ERI PRASETIYO,S.H*, dipimpin Kanit IDIK I Sat Reskrim *IPDA D. J. H MANULLANG* dan Kanit IDIK II Sat Reskrim *M.REZA FAHRUROZY, S. Trk.* dan sekira pkl. 22.35 Wib, tsk berhasil diamankan berikut barang bukti 2 unit HP merk NOKIA dari tangan tsk.

Baca Juga:  Cegah stunting dengan Rutin Konsumsi Tablet Tambah darah

Selanjutnya tsk beserta barang bukti dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut .

Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan di persangkakan pada
pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana, Terang Eri (TP/tra)

Komentar