Diduga Dua Pelaku Judi Tebak Angka Diamankan Tim Jatanras Polres Simalungun

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Dua orang terduga pelaku Judi tebak angka jenis Hongkong diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun, Rabu (3/11/2021).

Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Kedua pelaku tersebut berinisial T (69) dan A.H.A.H Als AGUS (43), keduanya merupakan warga Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun.

Berawal dari info dari warga bahwa di Kampung Marihat Bukit Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun ada melakukan praktek perjudian tebak angka jenis Hongkong, ucap Akp. Ari

Baca Juga:  Kawal Pemberian Bansos, AKP Saepullah Ingatkan Patuhi Prokes

Masih penjelasan Kasat Reskrim, Setelah diselidiki ke lokasi, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh. Setelah diamankan, ia mengaku berinisial “T”, darinya diperoleh barang bukti berupa 1 lembar kertas warna putih yg berisi tulisan angka tebakan perjudian jenis hongkong, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam dan Uang sebesar Rp. 138.000,-

Baca Juga:  Kifli Diringkus Sat Reskrim Narkoba Polres Sergai Akibat Jual Shabu ke Anak Sekolah

“T” mengakui bahwa Ia mengirim angka-angka tebakan judi Jenis Hongkong tersebut melalui sms kepada seorang laki-laki yang dikenalnya berinisial A, kemudian A pun dikejar dan ditemukan. Darinya kembali ditemukan 1 unit Handphone merk Nokia warna Biru-Hitam dimana pada sms kotak masuk dan berita terkirim terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong dan Uang sebanyak Rp.590.000.-

Baca Juga:  DPRD Medan Rekomendasikan Pasien BPJS Kelas III Mandiri yang Menunggak Bisa Mendapat Perawatan Rumah Sakit

“Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Sat. Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut,” tutup Akp. Ari.

(TP/AR)

Komentar