Diduga Proyek Paving Taman Patung Gandrung Gunung Gumitir, Proyek Siluman

BANYUWANGI | TRANSPUBLIK.co.id -Dari sekian banyak proyek pemerintah kabupaten Banyuwangi khususnya di wilayah Kecamatan Kalibaru, tepatnya di wilayah lereng gunung Gumitir yang saat ini dalam proses pekerjaan menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat. Salah satunya proyek Pavingisasi Taman Patung Gandrung yang berada di wilayah ujung barat Kabupaten Banyuwangi, yakni di Jalan lintas Gunung Gumitir, Senin (4/10/2021).

Hal itu disebabkan karena penyedia jasa dalam proyek tersebut tidak memasang papan nama proyek sebagai bentuk informasi kepada masyarakat.

Besarnya anggaran dan penyedia jasa (kontraktor) dalam suatu proyek sering menjadi pertanyaan masyarakat. Karena dalam pelaksanaan proyek masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui dan mengawasi.

Dari sekian banyak proyek yang saat ini yang di kerjakan adalah proyek Paving Taman Patung Gandrung Gunung Gumitir yang mana ditempat tersebut tiap harinya dibuat beristirahat dan berselfi oleh para pelintas atau pengendara roda dua maupun roda empat yang dari arah kabupaten Banyuwangi begitupun sebaliknya yang dari arah kabupaten Jember.

Baca Juga:  Ketua PWI Sumut Hermansjah Menggelar Safari Dakwah Kebangsaan,Sambut HUT RI

Menurut salah satu aktifis Banyuwangi, Moch Sholeh, mengatakan, pemerintah harus tegas kepada setiap penyedia jasa dalam suatu proyek. Terutama papan informasi yang juga masuk dalam RAB juga mesti dipasang.

“Kalau memang demikian adanya, terkesan bahwa pengguna jasa (OPD), kami duga telah melakukan konspirasi jahat dengan penyedia jasa untuk membodohi masyarakat. Padahal proyek tersebut dibangun dari uang rakyat, dan rakyat berhak tahu atas anggaran tersebut,” ungkap Moch Sholeh saat ditemui di lokasi proyek kemarin, Minggu (3/10)2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:  Wujudkan Kesejahteraan Warga, Tak Ada Istilah Libur Bagi Satgas TMMD 111 Kodim 0204/DS

Ia menambahkan, pelaksanaan proyek pekerjaan Paving taman patung Gandrung, yang menjadi aikonnya kabupaten Banyuwangi, yang berada di lereng gunung Gumitir, masuk wilayah Desa Kalibarumanis Kecamatan Kalibaru patut di duga pengguna jasa dan penyedia jasa telah bekerjasama untuk membodohi masyarakat.

“Buktinya dinas tidak berani menindak atau menyuruh kontraktor untuk memasang papan nama proyek, sedangkan papan nama proyek sudah di atur atau sesuai amanah dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek,” jelas Moch Sholeh.

Baca Juga:  Polres Sergai Terima 200 Karung Beras dari Mitra Kerja Dengan Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19

Lebih lanjut Muhammad Panggilan akrabnya mengatakan, papan nama proyek itu juga masuk dalam RAB yang dibuat oleh dinas, tapi faktanya dilapangan papan nama itu tidak pernah ada sampai hari ini,” tuturnya.

“Dari temuan yang saya dapatkan itu dilokasi proyek, akan saya laporkan ke inspektorat kabupaten Banyuwangi,” tegasnya.

Perlu diketahui, sampai berita ini di turunkan, pihak proyek atau pihak kontraktor yang menurut warga sekitar, yang punya proyek tersebut orang Banyuwangi, masih belum bisa di konfirmasi atau belum bisa dihubungi.

(TP/Red/Ismawanti)

Komentar