Diduga Melakukan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Tandan Buah Kelapa Sawit (Curat)

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id – Diduga melakukan Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan tandan buah kelapa sawit (CURAT), miliki Anton (32) warga Jl. Kartini Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara, 4 (empat ) pelaku PiCES (36), RiZKi (25), MS (26) dan RUDIANTO (27), kesemuanya warga Jl. Poros Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan hilir, berhasil dibekuk oleh tim opsnal Sat Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir atas dasar laporan RUSLI LUBIS (58) warga Perum Graha Pertiwi Blok AA NP.06 Kel. Urung Kompas Kec.Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:  Warga Perumnas Batu VI Diduga Miliki Sabu, Diciduk Polisi di Sidamanik

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Rabu (7/7/2021) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi memaparkan, “pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sekira jam 13.00 WIB, Pelapor/Korban mendapat laporan dari Sdr. SAFRIYAN (Penjaga malam) bahwasannya lahan yang dikelola oleh Pelapor/korban dipanen oleh Terlapor tanpa seizin dari Pelapor/ Korban dan laporan tersebut bukanlah pekerja yang biasa dipanggil untuk memanen buah kelapa sawit, setelah itu Pelapor beserta kedua saksi lainnya menghampiri Terlapor untuk memberitahukan kepada Terlapor supaya tidak melakukannya lagi karena terlapor tersebut dari informasi anggota pekerja yang lain sudah sering melakukan kan Pencurian buah kelapa sawit milik saudara Toni, atas kejadian ini Pelapor dirugikan secara materiil sebanyak +- Rp 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Polsek Pujud Polres Rokan Hilir Mengungkapkan Perkara Tindak Pidana Dugaan Pencurian dengan Kekerasan

Lanjut AKP Juliandi, “setelah menerima laporan Pencurian tersebut, Unit reskrim Polsek Sinaboi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) pelaku setelah diintrogasi mengakui telah melakukan pencurian Buah sawit tersebut. selanjutnya tersangka dan barang bukti tandan buah sawit lebih kurang 2.5 ton, satu unit gerobak, satu buah Dodos dibawa ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi, SH.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Pengamanan Rutan Klas I Labuhan Deli Ditingkatkan

(TP/Budi)

Komentar