Paten……! Hanya Melihat Gerak Gerik Mencurigakan Tim Rajawali Bersinar Sambar 2 (Dua) Orang Diduga Pelaku Narkotika

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Patut diacungkan jempol buat Tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut. Kenapa tidak? Hanya sepintas aja dan melihat gerak-gerik orang personil dapat membaca siapa dan ada apa dengan gerak-geriknya.

Hal ini terjadi ketika personil Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan patroli, Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 17.30 wib di Jln. Danau Singkarak Lk.III Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK Bersama Lurah Bagan Batu Kota dan Tim Donasi Berikan Tali Asih kepada Warga

Melihat gerak-gerik 2 (dua) orang laki-laki dewasa sedang berjalan kaki di pinggir jalan yang mencurigakan tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba langsung menyambar kedua orang tersebut.

Kedua orang tersebut bernama TH (27) merupakan buruh harian lepas warga Jln. Pulau Sumatera Lk.VI, Kel. Tualang Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan YP alias Polo (21) seorang Pelajar/ Mahasiswa warga Jln. Pulau Buru lk.V Kel. Tualang Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap TH dan YP, lalu petugas melihat 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild ditangan TH, selanjutnya petugas menyuruh TH membuka kotak rokok tersebut dan menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,94 gram yang terbungkus oleh 1 (satu) lembar kertas bungkus rokok,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Mhd. Yunus Tarigan, SH.MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Ardianto.

Baca Juga:  Polda Sumut Pindahkan 212 PMI Ilegal

Lebih lanjut, Agus Ardianto menerangkan bahwa saat petugas menanyakan kepada TH dan YP alias Polo terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, dan kedua pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka berdua.

Baca Juga:  Drs. Nikson Nababan Disandera Masyarakat Lumban Soit Saat Meninjau Jembatan yang Ambruk

“Selanjutnya kedua pelaku TH dan YP beserta barang bukti diamankan personil ke Mapolres Tebing Tinggi. Keduanya terancam hukuman sesuai Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasubbag.

(TP/AH)

Komentar