MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Personil Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan berhasil mengamankan 1 Orang Laki- laki terkait kasus Nakotika jenis Sabu.
Tersangka yang diamankan, Roni Irwansyah (42) thn Wiraswasta Jln. Raya Menteng, Gang. Ria Ujung, Kel. Denai, Kec. Medan Denai, diamankan Tim 76 saat di Jl.Panglima Denai dengan Barang Bukti nya Narkotika jenis Sabu 1 Paket dan 1 Unit Sepeda Motor pada hari Senin (11/1/2021) Sekira Pukul 14.30 Wib.
Adapun kronologis kejadiannya, pada Hari Jumat tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 14.30 Wib, Personil Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area Yang Sedang Patroli mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang akan menggunakan narkoba jenis shabu.
Berbekal informasi itu,Petugas bergerak ke lokasi dan petugas ada mencurigai seseorang mengendarai motor dan langsung memberhentikan nya. dan saat diberhentikan, disitulah tersangka sempat membuang barang bukti 1 paket shabu tersebut.
Dari kejadian itu, Personil Langsung Mengamankan Tersangka Beserta Barang Bukti nya Ke Komando Polsek Medan Area, Guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(TP/NS)
Komentar