Ditangkap Warga, Diduga Dua ABG Pencuri Motor Nginap di Sel Polsek Firdaus

SERDANG BEDAGAI | TRANSPUBLIK.co.id – Diduga Dua anak baru Gede (ABG), RIH alias Riski (16) warga Dusun I, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin bersama AI alias Basir (20) warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Minggu (10/1/2021) sekira pukul 18.00 WIB terpaksa di gelandang ke Mapolsek Firdaus.

Pasalnya, kedua pelaku nekat melakukan pencurian sepeda motor milik warga, saat beraksi keduanya ketahuan warga dan langsung diamankan. Bahkan sepeda motor milik pelaku juga merupahkan aksi kejahatan.

Setelah mendengar pelaku tertangkap warga, korban Hairul Efendi (31) warga Dusun II, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai melihat sepeda motor milik pelaku adalah miliknya yang tersimpan di sebuah bengkel motor miliknya.

Atas perbuatanya, korban langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus sesuai LP / 06 / I / YAN.2.6 / 2021/ SU /RES SERGAI / SEK Firdaus, tanggal 10 Januari 2021.

Baca Juga:  Anggota Koramil Tipe B 0808/01 Kota Kodim 0808 Blitar, Terus Gencarkan Himbauan 3M kepada Masyarakat

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik, Senin(11/1) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian dan pemberatan yang tertangkap warga.

Hasil introgasi, ternyata kedua pelaku terlebih dahulu melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik warga Sei Rampah”,sebut Kapolres.

Menurut Kapolres, kejadian bermula pada hari Sabtu (9/1/2021) sekira pukul 06.00WIB. Dimana korban bangun tidur lalu keluar rumah dan melihat pintu belakang bengkel yang sudah tergembok sudah dalam kondisi terbuka.

Melihat kondisi bengkel sepeda motor miliknya terbuka, korban merasa curiga lalu mengecek kedalam bengkel tersebut dimana sebuah sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 3631 CU  yang parkir di Bengkel sudah tidak ada. “Kemudian korban mengecek kembali ternyata 4 baterai kering sepeda motor merek GS, 1 baterai basah sepeda motor merek Yuasa dan 2  buah Carbulator sepeda motor hilang,” ucap Kapolres Sergai.

Baca Juga:  Kapolda Banten: Program Jumat Barokah Untuk Membantu Warga Masyarakat

Selanjutnya, korban memberitahu kedua saksi Maharani (31) dan Legemin (67) bahwa sepeda motor sudah hilang, sehingga dilakukan pencarian di sekeliling rumah namun tidak ditemukan.

Dimana para pelaku masuk melalui pintu belakang bengkel yang terbuat dari kayu yang tergembok lalu masuk dengan cara membuka Baut Engsel Gembok lalu mengambil Sepeda motor, Baterai dan Carbulator.

Selanjutnya pada hari Minggu (10/1/2021) sekira pukul 11.00 WIB saat korban  bekerja di bengkelnya datang seorang warga bernama Lukman yang memberi tahukan bahwa ada pelaku pencurian sepeda motor telah tertangkap warga di Desa Sukajadi Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Baca Juga:  Poldasu Naikkan Status Penyidikan Kasus Dugaan Tewasnya Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif

Kemudian korban bersama lukman langsung mengecek ketempat kejadian tersebut. Setelah tiba di tempat kejadian tersebut lalu korban melihat sepeda motor milik pelaku ada milik korban.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.400.000 (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) serta keberatan lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses sesuai Hukum yang berlaku,” ungkapnya.

“Saat ini kedua pelaku dan
barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut pelaku kita kenakan pasal 363 (1) KUHPidaba ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan jika pelaku di bawah umur kita lakukan upaya diversi,” pungkasnya.

(TP/Ad)

Komentar