Terduga Pria Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Simpang Polres Rokan Hilir karena Diduga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika, yakni ASH alias Syahril warga Pulau Serdang, Kepenghuluan Bukit Selamat, Kecamatan Simpang Kanan tak berkutik saat disergap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Simpang Polres Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP NURHADI ISMANTO SH, SIk di konfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Senin (9/11/2020) memaparkan, “bahwa selain menangkap pelaku, Tim Opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan juga berhasil menyita barang bukti. Diantaranya adalah 5 paket kecil plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu lembar tisu warna putih, satu buah dompet warna Coklat merk IMPERLAL HORSE dan uang tunai Rp. 28.000,” ujar Juliandi.

Baca Juga:  Tersangka Penganiaya Wartawan Dibekuk, SMSI Pusat Apresiasi Polri

Penangkapan tersebut bermula pada hari Ahad (8/11/2020) sekira pukul 08.00 WIB, salah seorang anggota opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan mendapat informasi yang dapat di percaya bahwa ada pelaku bernama ASH alias Syahril di duga sering melakukan penyalahgunaan dan sebagai pengedar narkoba disekitar Pulau Serdang, Kepenghuluan Bukit Selamat.

Baca Juga:  Dua Warga Jl. Badak Diduga Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Berbekal informasi tersebut tim melakukan serangkaian penyelidik dimana pelaku sering mangkal di kebun sawit milik warga. Selanjutnya, atas perintah Kapolsek Simpang Kanan, tim langsung meluncur ke lokasi.

Dan sekira pukul 13.00 WIB, tim opsnal melihat pelaku sedang berdiri di kebun sawit milik warga. Melihat hal tersebut, kemudian tim bersama rekannya melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian.

Dari penggeledahan itu akhirnya ditemukan dari dompet pelaku barang bukti berupa 5 paket kecil plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai sejumlah Rp. 28.000 yang diakui oleh pelaku bahwasannya barang itu miliknya yang di peroleh dari temannya DEN.

Baca Juga:  Animo Peserta Lomba Kreasi "Setapak Perubahan" Polri Cukup Tinggi, Ada 849 Karya Anak Bangsa

“Yang mana rencananya 5 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan di jual kembali oleh pelaku kepada orang lain. Atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut,” tutup Juliandi.

(TP/Budi)

Komentar