Poldasu | Reskrimum Unit IV Subdit III Jantanras Poldasu Ringkus Jukir Dugaan Meresahkan Masyarakat dan Viral di Medsos

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id –  Pada Minggu (16/8/2020) Reskrimum Unit IV Subdit III Jantanras Poldasu ciduk seorang Jukir (juru parkir) yang Viral di medsos (media sosial) telah meresahkan masyarakat yang melakukan dugaan pemerasan terhadap pengendara wanita sepeda motor di Jln. Brigjen Katamso Medan.

Pada Selasa (18/8/2020) saat dikonfirmasi awak media Dit Reskrimum Poldasu Kombes Pol Irwan Anwar yang melalui Kompol Taryono Raharja SIK Kasubdit lll/Jantanras yang didampingi AKP Poltak Kanit lll Jatanras, kita bersama tim Resmob telah berhasil meringkus seorang Jukir (juru parkir) dikarenakan telah melakukan pemerasan tidak senang/pemerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita An. Evy Siska serta sempat viral di medsos (media sosial) tersebut.

Dalam kronologis tepatnya di warung es campur Nana Jln Brigjen Katamso/kampung baru korban An. Evy Siska Damanik (40) warga Jln Bendungan ll Gg Famili l Bangun Mulia Medan Amplas, oleh tersangka dimintai biaya (uang) parkir dengan paksaan. “Kompol Taryono Raharja SIK Kasubdit lll dalam ungkapnya bahwa tersangka An. Erwinsah Hasibuan (38) warga Jln Brigjen Katamso Gg Lori, Kec Medan Maimun atas pasal 368 dan 335 ayat 1 KUHPidana tersangka ditangkap atas dasar SPT Nomor Sprin-Gas /1359/Vlll/2020/Ditreskrimum tertanggal 01 Agustus 2020 dan video viral Minggu 16 Agustus 2020,” terang Kasubdit lll Jantanras.

Baca Juga:  Kapolres Rohil Menjenguk Wartawan yang Sedang Sakit di Kediamannya

Dalam video berdurasi 1,2 menit tersangka diduga terlihat lakukan kekerasan serta menendang sepeda motor yang dikendarai wanita tersebut, sambil ucapan kata-kata kasar membuat wanita itu tidak terima serta mengatakan akan memviralkan atas perlakuan tersangka tersebut.

Baca Juga:  Kasad dan Chief of Army SAF Menutup Safkar Indopura Ke-35 Tahun 2023

Dengan kemudian video itu viral di medsos (media sosial) dengan sehingga petugas kepolisian melakukan penyelidikan tersebut, “Tersangka akhirnya berhasil dapat diringkus di Jln Brigjen Katamso, Senin (17/8/2020) sekira pukul 16.30 WIB, berbekal dari keterangan korban serta video tersebut.

Petugas personil kepolisian mempelajari ciri pelaku yang akhirnya berhasil dapat diamankan, “Dari korban mengaku diluar ketentuan distribusi dimintai biaya (uang) parkir secara paksa sebesar Rp. 4000,-.

Baca Juga:  Melalui Program TMMD 112 Pakpak Bharat, Dansatgas : TNI Dukung Program Swasembada Pangan

Tersangka telah mengaku kepada penyidik dengan meminta biaya (uang) parkir sejak Januari 2020 kepada pengendara sepeda motor serta mobil.

“Adapun untuk kendaraan R2 sebesar Rp. 2000-, dan R4 Rp. 3000,- dari biaya (uang) tersebut, diminta oleh tersangka,” ungkap Kompol Taryono Raharja SIK.

Dugaan pemerasan wanita dan viral tersebut, tersangka telah diamankan di Mapoldasu,” ungkap Kompol Taryono Raharja SIK.

Barang bukti dari tersangka disita berupa 1 lembar kartu tanda pengenal Jukir An. Erwinsah Hasibuan, rekaman video, 1 baju putih serta biaya (uang) parkir sebesar Rp. 35.000,-.

(TP/Tim Work)

Komentar