Diduga Eks Narapidana Simpan Senjata Api Ilegal dan Peluru Diamankan Polisi

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Suratno alias Nano warga Jalan Cempaka, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Barat di rumahnya usai polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang disimpannya.

Unit Reskrim Polsek Medan Barat menemukan sepucuk senjata serbu laras panjang AK 47 beserta peluru sebanyak 74 butir dari sebuah rumah di kawasan Helvetia Medan. Senjata ini disita dari seorang pria yang berstatus sebagai eks narapidana kasus pembunuhan.

Baca Juga:  Keluarga Besar PN Rohil Gelar Vaksinasi Covid-19

Dan Pelaku menyimpan sepucuk AK 47 dengan 74 butir peluru aktif di seputaran rumahnya dengan cara dikubur. Pelaku sendiri tercatat baru bebas dari penjara pada September 2019 karena terjerat kasus pembunuhan. Dari pengakuan pelaku membeli senjata api laras panjang ini seharga Rp. 50 juta dengan alasan untuk menjaga dirinya.

Baca Juga:  Kompolnas RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut Tangani Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif

Kapolsek Medan Barat yakni Komisaris Polisi Afdhal Junaidi saat memberikan keterangan, Rabu (1/7/2020) sore menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan awal belum ada indikasi pelaku terlibat dalam kelompok jaringan teroris meskipun senjata yang disita pihaknya dari pelaku sangat identik dengan kelompok teroris.

Namun pihak kepolisian masih menyelidiki penggunaan senjata yang disita karena ditemukan dua selongsong peluru yang sudah digunakan pelaku.

Baca Juga:  Di Tausiyah, Dzikir dan Doa Bersama, Bobby Nasution: Mohon Doakan Kami agar Pembangunan dapat Dituntaskan

“Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu dua teman pelaku yang berperan sebagai penjual dan perantara dalam proses pembelian senjata api,” kata Kompol Afdhal Junaidi selaku Kapolsek Medan Barat.

Dalam kasus ini pelaku kini terancam akan dihukum dengan hukuman mati atau penjara selama seumur hidup, karena dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomer 12/ 1951.

(TP/Ad)

Komentar