Pakar Hukum: Telegram Kapolri Selama Wabah Pandemi Covid-19 Adalah Langkah Tepat

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id — Pakar hukum Dr. Alpi Sahari. SH. M.Hum mengatakan kebijakan Kapolri yang tertuang dalam ST/1100/IV/HUK. 7.1/2020, merupakan langkah tepat untuk menghadapi situasi negara yang secara terus menerus berupaya untuk mengatasi wabah pandemi COVID-19 yang menimbulkan dampak multi dimensi termasuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat sebagai wujud tanggungjawab profesi Polri menjaga Harkamtibmas.

Kebijakan itu menurut Dr. Alpi yang sering dimintakan untuk menjadi saksi ahli di Pengadilan, untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa menghina Presiden ataupun pejabat pemerintah lainya terkait penanganan virus corona diancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 207 KUHPidana.

Baca Juga:  Kinerja Ormas Pejuang Siliwangi Layak Diacungi Jempol

Hukum pidana secara ontologisme menyangkut pemberian sanksi pidana didasarkan pada keadaan dan atau situasi sipetindak melakukan kejahatan misalnya di dalam tindak pidana pencurian dikenal dengan pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHPidana bukan tafsiran Kapolri karena di dalam hukum pidana dikenal asas “nullum crimen sine poena” sbg pengejawantahan asas legalitas. Pasal 207 KUH pidana pasca putusan Mahkamah Konstitusi (judicial riview) No. 013-022/PUU-IV/2006 bukan mencabut ketentuan Pasal 207 KUHPidana, hanya terjadi pergeseran jenis delik dari gewone delict menjadi klact delict, artinya bahwa tidak menghilangkan sifat melawan hukum (formile wedertelijk) atas perbuatan pelaku yg menghina suatu penguasa atau badan umum yg ada di Indonesia,” jelas Dr. Alpi.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Simalungun Laksanakan Simulasi Aplikasi Peduli Lindungi, Pedomani Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021

Selain itu ia menambahkan, hal ini juga dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi didalam pertimbangannya memberikan perlindungan martabat pejabat umum/penguasa (content of personal and not content of institutionwl) sebagai dasar pergeseran delik menjadi klacht delict (delik aduan).

Adapun pertimbangan MK sebagai dasar putusannya menyebutkan terkait pemberlakuan Pasal 207 KUH Pidana penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan.

Di samping itu, ia menjelaskan terhadap siapa saja yang menghina Presiden atau pejabat pemerintah lainnya terkait penanganan COVID-19 dapat diancam Pasal 207 KUHPidana dan UU ITE bukan klacht delic (delik aduan) melainkan gewone delict (delik biasa) yang merumuskan terkait informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik diancam dengan sangsi pidana.

Baca Juga:  Di Hari Libur PPKM Level 4 Poldasu Arahkan 459 Kendaraan Putar Balik

Untuk itu ia mengharapkan bagi segala komponen bangsa termasuk para pakar hukum agar saling gotong royong untuk membantu negara dalam mengatasi dan menangani permasalahan bangsa saat ini akibat pandemi covid 19. Mari sama-sama membuat statemen yang menyejukkan masyarakat bukan menimbulkan hal-hal yang kontra produktif.

(TP/Ez)

Komentar