BATU BARA | TRANSPUBLIK.co.id — Tim Sat Reserse Nakoba Polres Batu Bara meringkus 2 laki laki dari loket pembantu bus di Simpang Empat Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara. Dari keduanya disita sabu seberat 2 kilogram (kg).
“Kedua laki laki tersebut terpaksa ditembak di kakinya karena melarikan diri ketika hendak diringkus,” kata Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pada konferensi pers di halaman Mapolres Batu Bara di Lima Puluh, Senin (30/3/2020).
Didampingi Waka Polres Kompol Abdul Mutholib, Kasat Reserse Narkoba AKP Henry DB Tobing, KBO Narkoba Iptu Yahman dan Kanit di Sat Reserse Narkoba, Kapolres mengungkapkan kedua tersangka berikut barang bukti diamankan Sat Reserse Narkoba pada Rabu (25/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB di Simpang Empat Lingkungan V, Kelurahan Lima Puluh, Kota Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.
Uniknya, tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan hanya berjarak sekitar 50 meter dari Mapolres Batu Bara.
Kedua tersangka masing masing Bambang Irawan alias Bembeng (37) warga Dusun Jaya Agung Desa Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Seorang tersangka lainnya adalah Sulaiman Sitepu (39) warga Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Dari kedua tersangka disita 2 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik Teh merk Guanyinwang seberat 2 kilogram (kg).
Turut disita 2 unit HP, 2 kotak saus cabe yang dijadikan tempat menyimpan bungkusan Sabu dan 1 buah tas sandang warna hitam.
Menjawab wartawan, Kapolres Batu Bara menyatakan sindikat antar propinsi kali ini berbeda dari sindikat terdahulu yang diringkus Sat Reserse Narkoba pada Kamis (19/3/20) dengan barang bukti 5 kg sabu.
Kepada wartawan tersangka Bambang Irawan alias Bengbeng mengaku Sabu berasal dari Aceh yang diberikan oleh seseorang di Galang Deli Serdang untuk diantar ke Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau. Tersangka mengaku menerima upah masing masing Rp. 10 juta.
Kedua tersangka yang diduga sudah melakoni bisnis tersebut sebelumnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Atas prestasi Kasat Reserse Narkoba dan jajarannya yang berhasil mengungkap 2 kasus Narkotika besar dalam waktu singkat dikatakan Kapolres akan diberikan reward (penghargaan).
“Kasat Reserse Narkoba beserta jajaran yang telah berhasil ungkap 2 kasus besar Narkoba akan kita berikan reward Senin depan. Kita harapkan kedepan pengungkapan kasus Narkoba skala besar terus digencarkan untuk memberantas peredaran Narkoba,” sebut AKBP Ikhwan. (RH)
(TP/Ad)
Komentar