Akibat Pergaulan Bebas, Pemuda Asal Desa Sentang Ditangkap Oleh Polisi Karena Kasus Sabu

SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id Akibat pergaulan bebas bersama teman-teman, seorang pemuda MRR alias Rojak (17) seorang pelajar Dusun II, Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 17.00 WIB ditangkap Polisi.

MRR alias Rojak diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu di Dusun 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai akibat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, atas perbuatannya pelaku dan barang bukti satu paket sabu diamankan ke Mapolsek Teluk Mengkudu.

Baca Juga:  Salam Metta We Are One Community Pematangsiantar, Membagikan 185 Paket Beras dan Kara Coconut

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu (5/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masayarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Mendapatkan informasi tersebut, team bergerak cepat ke lokasi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka MRR alias Rojak ditangkap di Dusun 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, hasil pengeledahan team menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 0,18 gram,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Baca Juga:  Sempat Viral, Polisi Pastikan Kelas Yoga Orgasme di Ubud Bali Batal Digelar

Hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu dari seorang bernama UM warga Sialang Buah. Bahkan dirinya mengaku baru membeli sabu hari Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 16.00 WIB dengan harga paketan Rp. 50.000,-.

“MRR alias Rojak menggunakan sabu sejak duduk kelas 2 SMA atau kurang lebih sudah satu tahun. Dirinya menggunakan sabu karena terpengaruh oleh Teman-teman pergaulanya,” ungkap Kapolres Sergai.

Baca Juga:  Kapolda Kalsel: 10 Unit Rumah Diserah Terimakan kepada Warga

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara,” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Hum. PS)

Ket:
MRR: Muhammad Rizal Rifki Alias Rojak
UM: Ucok Marinir

(TP/Ad)

Komentar