SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id — Unit Opsnal Jatantras Polres Simalungun berhasil menangkap Dedi Prayoto di Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Kamis 12/3/2020 sekitar pukul 20.30 WIB.
Dedi ditangkap karena kasus perjudian jenis togel hongkong, dan saat diintrogasi petugas Dedi mengaku menyetor hasil penjualan togelnya kepada seseorang yang berdomisili di Bangun 17 simpang Bah Jambi, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Unit jatantras melakukan penyelidikan ke tempat yang diucapkan Tersangka Dedi, yaitu ke rumah Nursalimah br Sinaga (45) tahun alias kak Limah, dan berhasil mengamankan kak Limah berikut barang bukti uang tunai sebanyak 166 ribu rupiah (seratus enam puluh enam ribu rupiah) 1 (satu) unit hp merek nokia warna biru yang di kotak pesan berisi nomor tebakan angka togel hongkong.
Tim opsnal pun mengintrogasi kak Limah, kepada siapa dia menyetor hasil penjualan togelnya, kak Limah menjawab, kepada seorang marga Sembiring warga Pematang Siantar.
Selanjutnya unit opsnal membawa Tersangka Nursalimah br Sinaga dan barang bukti yang didapat ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Jatantras Iptu Yuken Saragih membenarkan atas penangkapan tersebut.
(TP/AR)
Komentar