SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id –IM.P,S (20) warga Emplasmen Bah Birung Ulu Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun yang ditangkap sat reskrim Polsek Sidamanik diserahkan ke Sat Res narkoba Polres Simalungun, Selasa (10/3/2020).
Tersangka IM.P, ditangkap karena terbukti memiliki 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu atau seberat bruto 16,1 grm dan barang bukti lainnya 1(satu) unit hp merek vivo type y 12 warna merah, 1 (satu) buah plastik besar, 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Revo BK 5433 TAD, serta 1 (buah) tisue warna putih sebagai pembungkus sabu.
Kasat narkoba Polres Simalungun AKP EDUAR SH membenarkan atas pelimpahan kasus narkoba yang ditangkap Polsek Sidamanik di Jalan umum nagori bah butong II kecamatan sidamanik kabupaten Simalungun, pada Minggu tanggal 8/3/2020 lalu beserta seluruh barang bukti.
“Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di sat res narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar kasat narkoba Polres Simalungun AKP EDUAR SH.
(TP/AR)
Komentar