Sebelum Bunuh Diri Korban Sempat Kirim Pesan Melalui Medsos WhatsApp

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id — Seorang Pria RS (18) tahun nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun serangga hingga tewas di Perladangan milik Masyarakat di Nagori Raya Bayu, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Minggu (8/3/2020) sore.

Dari keterangan Penghulu, Korban ditemukan oleh warga di Perladangan dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian warga dan sanak keluarga mengevakuasi ke rumah Korban, yang identitasnya sudah diketahui bernama Rodearman Saragih yang merupakan seorang Warga Nagori Raya Bayu.

Baca Juga:  Waduh!!!, Langgar Prokes, Cafe Heroes Hanya Disanksi Pernyataan, Kenapa???

Kapolsek Raya bersama personil turun ke TKP dan melanjutkan ke rumah korban melihat mayat korban sudah di dalam rumah, untuk mengumpulkan data, serta keterangan terkait ditemukannya korban dalam keadaan meninggal dunia di Perladangan milik Warga, sesuai dengan laporan yang diterima.

Baca juga:

Dua Sekawan Diringkus Polisi Lagi Asyik Hisap Ganja

“Dan dari hasil penyelidikan didapat informasi, bahwa Korban diduga kuat meninggal akibat bunuh diri dengan cara minum racun serangga merek Dursban,” ujar Kapolsek Pematang Raya.

Baca Juga:  Waoo !!! Vidio Seorang Nenek Simpati kepada Kades, Mursyid, SE, yang Diduga Korupsi 1,4 Miliar

Melalui keterangan Saksi ER Purba, yang mengatakan sehari sebelumnya, pada tanggal (8/3/2020) pukul 23.00 WIB, Korban sempat kirim pesan melalui WhastApp ke nomor milik saksi, yang di dalam pesan mengatakan korban ingin mati sambil mengirimkan file gambar racun rumput merek Dursban.

Dan dari keterangan keluarga, Korban ditemukan di Ladang milik keluarga, dengan kondisi sudah meninggal dunia, diduga akibat minum racun, karena tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada jasad korban, keluarga juga mengatakan mengevakuasi Korban dengan inisiatif keluarga sendiri saja.

Baca Juga:  Kabaharkam Polri Meninjau Kampung Tegep Mandiri dan Taman Edukasi Ketahanan Pangan Terintegrasi

Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan adanya bukti bukti kekerasan, dan keluarga juga menolak untuk dilakukan autopsi, Kapolsek menyerahkan jasad korban kepada keluarga, selanjutnya 1 (satu) unit hp saksi ER Purba menjadi barang bukti.

AKP D. Damanik selaku Kapolsek Pematang Raya membenarkan kejadian tersebut.

(TP/Ar)

Komentar