SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id — Team Satnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus dua Pelaku yang berperan sebagai pengedar maupun perantara (Kurir-red) di bawah kebun kelapa sawit milik warga. Akibatnya dua pemuda penganguran yang tidak memiliki pekerjaan tetap langsung digelandang ke Mapolres Sergai.
Pengedar sabu tersebut bernama IS alias Wawan(20) dan YR alias Riyan selaku perantara (kurir) keduanya warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Kedua pelaku ditangkap saat usai berpesta sabu di bawah kebun kelapa sawit milik warga, Senin(16/3/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Hasil penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 1 bungkus rokok U mild yang berisikan 2 lembar plastik klip sedang diduga berisikan sabu dan 3 lembar plastik klip kecil diduga berisikan sabu dengan berat 1,30 gram, 1 plastik klip kosong, 2 pipet plastik yang ujungnya runcing yang ditemukan di hadapan tersangka dibawah pohon sawit.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Jumat (20/3/2020) pagi mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Atas laporan masyarakat tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat. Kemudian team melihat pelaku sedang duduk dibawah perkebunan kelapa sawit milik warga.
“Tersangka IS alias wawan dan YR alias Rian ditangkap saat sedang duduk di bawah kebun kelapa sawit milik warga, hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu didalam satu bungkus rokok seberat 1,30 gram,” kata Kapolres Sergai
Hasil interogasi terhadap kedua pemuda tersebut, Pelaku IS alias wawan mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang inisial SI dengan harga Rp. 750.000,- perpaket pada tanggal 14 maret 2020 namun pada saat dilakukan pengembangan terhadap SI tidak berada dirumahnya.
Bahkan pelaku IS alias Wawan mengaku sebagai pengedar sabu baru berjalan 2 bulan dan itupun karna tidak ada memiliki pekerjaan.
Sedangkan untuk pelaku YR alias Riyan mengaku hanya sebatas menemani atau sebagai perantara alias kurir untuk menjual sabu siapa yang akan membeli sabu dari pelaku IS alias wawan. Bahkan sebelum beraksi untuk keduanya telah menggunakan sabu (memakai) dimana pelaku tersebut ditangkap.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang. (RH)
(TP/Ad)
Komentar