Sat Res Narkoba Polres Simalungun Berhasil Meringkus Tujuh Tersangka Dari Lokasi Berbeda

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id — Pada hari Kamis (19/3/2020) unit opsnal sat narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwasan nya di lokasi stasiun kereta api Dolok Melangir Dolok Batu Nanggar, sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan narkoba.

Kemudian unit opsnal menindaklanjuti informasi tersebut, melakukan penyelidikan, pada pukul 03.30 WIB, unit opsnal melihat seorang pria sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, personil pun langsung mengamankan nya.

Kemudian unit opsnal mengintrogasi pria tersebut yang mengaku bernama RBS, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi diduga sabu, yang dia beli dari seseorang bernama AN warga dolok merawan.

Baca Juga:  Personil Polsek Pagar Merbau Rutin Patroli dan Monitoring BBM di SPBU

Selanjutnya unit opsnal bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) pria dari dalam rumah yang mengaku berinisial AN, TF, RT, saat dilakukan penggeledahan terhadap ke 3 pria tersebut, ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok berisi narkotika jenis sabu, yang diakui didapat dari seorang laki laki inisial DK.

Unit opsnal kembali melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan DK di dalam rumahnya, saat dilakukan penggeledahan didapat 1 (satu) buah dompet kulit didalam nya berisi narkotika jenis sabu yang dia peroleh dari ES warga Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Tekab Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor di Areal Gerbang Tol Teluk Mengkudu

Unit opsnal kembali lagi melakukan pengembangan dan pengejaran, terhadap Es dan berhasil mengamankan ES dari dalam rumah, dan dilakukan introgasi ES mengakui barang yang dia berikan kepada DK diperoleh dari seorang laki laki.

Untuk menindaklanjuti pengakuan ES sat res narkoba Polres Simalungun pun melanjutkan pengembangan, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki ES, dan dia pun mengakui bahwasan nya ada memberikan sabu kepada ES, saat dilakukan penggeledahan terhadap ES ditemukan 2 (dua) butir pil diduga ekstasi yang ditemukan didalam kamarnya yang dia peroleh dari seorang pria bernama BJ warga Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Sempat Terjadi Duel, Satu dari Dua Pelaku Diduga Curanmor Diamankan Polsek Panei Tongah

Atas pengakuan ES unit opsnal melakukan pengejaran terhadap BJ namun sayang BJ tak ditemukan, dan menjadi DPO pihak Sat Narkoba Polres Simalungun.

Kini ketujuh Tersangka berikut keseluruhan barang bukti diamankan ke mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP EDUAR, SH membenarkan penangkapan tersebut.

(TP/AR)

Komentar