TANJUNG BALAI | TRANSPUBLIK.co.id — Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menerima limpahan kasus dari Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai dan Kompi 3/B Sat Brimob Polda Sumut yang telah mengamankan 1 tersangka kasus Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira Saat di Konfirmasi melalui telepon Seluler, Rabu (25/3/2020) pukul 23.00 WIB, membenarkan bahwa Tim Sat Narkoba Polres Tanjung Balai telah limpahan 1 tersangka Pengedar Narkoba Ismed Alias Is (43) tahun warga Jalan Pancing, Kel. Perjuangan, Kec. Tanjung Balai, Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki memiliki narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Pancing Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Atas informasi tersebut Personil Polsek Teluk Nibung dan personil Kompi 3/B Sat Brimob Polda Sumut melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan maka personil langsung mendatangi ke Lokasi dan menemukan 1 laki-laki yang ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di dalam rumah.
Selanjutnya Sat Reskrim Narkoba melihat Tersangka dan petugas langsung melakukan penangkapan Tersangka yang sedang duduk di atas lantai rumah dan tidak jauh dari duduk Tersangka, petugas menemukan 6 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam 1 helai tissue warna putih.
Kemudian Satres narkoba langsung melakukan menginterogasi terhadap tersangka dan atas pengakuan tersangka pengedar Narkoba membenarkan bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka Ismed telah melanggar Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 1 SUBS Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara. (RH)
(TP/Ad)
Komentar