SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id –Pada hari Senin (23/3/2020) sekira pukul 21.30 WIB, Polsek Raya Kahean mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada seseorang pria bernama Jalansen Saragih (49) tahun, sedang mengumpulkan rekap penjualan judi kim/hongkong di teras rumahnya.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh unit reskrim Polsek Raya Kahean, sekira pukul 10.00 WIB, unit reskrim langsung menuju rumah Jalansen Saragih di Dusun Ramania, Desa Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Unit reskrim pun menemukan Jalansen Saragih sedang duduk di teras rumahnya, sambil merekap angka angka tebakan judi kim / hongkong, selanjutnya unit reskrim mengamankan Jalansen Saragih.
Di rumah Jalansen, unit reskrim menyita barang bukti 1 (satu) buah buku tulis, yang didalamnya ada angka tebakan yang ditulis dengan pulpen,
1 (satu) buah pulpen.
1 (satu) unit hp yang di kotak pesan masuk juga terdapat angka tebakan.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Raya Kahean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Raya Kahean Iptu S. Purba Dasuha, SH, MH membenarkan.
(TP/AR)
Komentar