MADINA | TRANSPUBLIK.co.id — Kepolisian Sekor Natal menerima Laporan Polisi terkait tindak pidana pencurian di ruko milik saudara Nazarudin alias Papi yang berada di Desa Setia Karya, Kec. Natal, Kab. Mandailing Natal, Selasa (17/3/ 2020).
Menindak lanjuti kejadian tersebut Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Natal AKP Poltak Simatupang, S.H memerintahkan personil unit Reskrim Polsek Natal dibawah pimpinan Bripka Johan Rambe, S.H untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.
“Tak butuh waktu lama, berkat kerjasama dan kekompakan Tim unit Reskrim Polsek Natal, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira pukul 13.00 WIB, kami berhasil mengamankan “RW”, 32 tahun alamat Desa Pasar III Kec Natal Kab. Madina dari Kel. Simpang Gambir Kec. Linggabayu Kab. Madina berikut Rp 3.426.000.- (tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang merupakan uang hasil kejahatan dari tangan tersangka,” sebut Kapolsek Natal Akp Poltak Simatupang, S.H.
“Dari hasil hasil interogasi terhadap tersangka “RW” kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) Buah kalung emas dengan mainan liontin warna batu merah, 1 (satu) potong Celana jeans warna biru merk JIE PREMIUM (yang dibeli dari hasil uang curian), 1 (satu) potong kaos warna merah garis putih ( yang dibeli dari hasil uang curian) dan 1 (satu) potong jaket prasut warna merah merk Adidas (yang dibeli dari hasil uang curian) serta 1(satu) pasang Sendal warna hitam merk INKAYNI dari sebuah lemari milik teman tersangka dan 1 gelang emas seberat 12.5 grram yang dibeli tersangka dari uang hasil curian,” ungkap Akp Poltak Simatupang, S.H.
“Dari pengakuan tersangka, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2 Warna Hitam dengan no IMEI: 355266091120152 dan 1 (satu) buah kalung Berlian disembunyikan tersangka di daerah Sorkam Kanan Kabupaten Tapanuli Tengah,” jelas Akp Poltak Simatupang, S.H.
“Terhadap tersangka “RW” kami mempersangkakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolsek Natal AKP Poltak Simatupang, S.H. (yogi)
(TP/Ad)
Komentar