SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil meringkus terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, akibatnya seorang residivis kasus narkoba akhirnya di gelandang ke Mapolsek Perbaungan.
Seorang residivis narkoba diketahui bernama Siswandi alias Wandi (34) warga Jalan Al-Washliyah Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, ditangkap pada hari Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 14.00 WIB di kediamannya.
Hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti 1 buah dompet warna biru yang terbuat dari kain potongan celana jeans yang di dalamnya nya berisikan 37 Paket yang diduga Narkotika Sabu dengan total berat brutto seluruhnya 8,37 Gram, 8 lembar plastik klip transparan kosong dan 2 pipet yang sudah dimodifikasi untuk sendok sabu (Sekop).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum dalam keterangannya melalui sambungan seluler kepada awak media, Minggu (29/3/2020) mengatakan penangkapan Siswandi alias Wandi berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Jalan al-washliyah lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Atas laporan tersebut, Tekab Polsek Perbaungan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara. Setelah mengetahui keberadaan tersangka di kediamannya team langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka Siswandi alias Wandi ditangkap Tekab Polsek Perbaungan di rumahnya. Hasil penggeledahan team berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 37 paket yang tersimpan di dalam dompet yang terbuat dari potongan celana jeans miliknya yang kurang lebih seberat brutto 8,37 gram dan 8 klip plastik kosong dan 2 pipet yang dimodifikasi untuk digunakan sebagai sendok sabu (Sekop),” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Ditambahkan Kapolres Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak mengaku membeli sabu kepada pelaku YI warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Bahkan pelaku baru membeli barang sabu tersebut pada hari Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 08.00 WIB dengan harga Rp 1.800.000. dengan tujuan bapak dua anak tersebut untuk dijual kembali kepada pelanggannya, namun pada saat dilakukan pengembangan terhadap YI tidak ditemukan di kediamannya.
“Bahkan tersangka mengaku sudah satu bulan penuh sebagai pengedar sabu dan dirinya mengaku sudah pernah dihukum pada tahun 2004 terkait narkotika sabu juga,” ucap Kapolres Sergai AKBP Robin.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup,” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Hum. PS)
Ket:
YI: Yudi
(TP/Ad)
Komentar