Pemilik Warung Kopi Nyambi Jurtul Di Ringkus Polisi

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.idPolsek Tanah Jawa mendapat info, bahwa di sebuah warung kopi milik Rasidin Ritonga (45) tahun Warga Kampung Melayu, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, ada permainan judi Kim tebak angka, Selasa (17/3/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Sekitar pukul 20.45 WIB, Personil pun langsung menuju ke tempat yang dimaksud, melakukan pengintaian, setelah memastikan ciri ciri orang yang dimaksud didalam warung Rasidin Ritonga (45) tahun pemilik warung kopi sedang melakukan kegiatan perjudian judi Kim, personil melakukan peyergapan dan langsung mengamankan Rasidin, serta buku tulis yang berisi angka tebakan, pulpen, handpone, dan uang tunai.

Kemudian personil melukukan pengecekan terhadap buku yang berisi angka tebakan, Rasidin pun mengakui perbuatan nya melakukan perjudian tebak angka jenis kim.

Personil pun memeriksa barang bukti yang ditemukan 1 (satu) unit hp nokia warna hitam, uang tunai sebesar 115 ribu rupiah, (seratus lima belas ribu rupiah) 1( buah) buku tulis yang di dalamnya berisi angka tebakan, serta 1 (satu) buah pulpen.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Sumut Sosialisasikan Penerapan Tilang Elektronik

Kini Tersangka berikut keseluruhan barang bukti dibawa ke polsek tanah jawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanah Jawa AKP Syamsul Baharudin SH membenarkan.

Baca Juga:  Alfian Siregar SE.M.S.P Lurah Sidodadi Hadiri Reses Masa Sidang I Tahun Ke II 2020, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDIP

(AR)

Komentar