DAIRI | TRANSPUBLIK.co.id — Salah satu personil Polres Dairi yakni Brigadir Arnold Yusuf Sihombing (34) dipecat dari kedinasannya sebagai anggota Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan di Halaman Mapolres Dairi Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Rabu (4/3/2020).
Kapolres Dairi AKBP Leonardo D Simatupang SIK memimpin secara langsung Upacara yang dilakukan secara in absentia (tanpa dihadiri yang bersangkutan). Sehingga pemecatan dilakukan dengan cara mencoret (memberi tanda silang) pada foto Brigadir Arnold Yusuf Sihombing.
“Upacara PTDH adalah keputusan yang dilematis, namun disisi lain hal ini diperlukan sebagai contoh kepada personil lainnya. Bahwa Polri akan memberikan tindakan tegas dan Punishment kepada personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana,” ungkap Kapolres Dairi.
Personil yang berprestasi akan diberikan reward supaya dapat lebih memacu kinerja dan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada personilnya yang melaksanakan tugas dengan baik di Polri.
“Saya mengajak kepada seluruh personil agar dapat mengambil hikmat dari upacara PTDH dari Brigadir Arnold Yusuf Sihombing (34),” ucap Kapolres Dairi.
Untuk itu kepada seluruh personil Polres Dairi, agar selalau berhati-hati dalam mengambil tindakan dan selalu intropeksi diri, agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari aturan dan kode etik Polisi.
“Kepada seluruh personil, agar dalam melaksanakan tugas sehari-harinya untuk terus meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,”imbuhnya.
Kasubag Humas Polres Dairi yakni Iptu Doni Saleh usai kegiatan upacara tersebut menyampaikan, “Brigadir Arnold Yusuf Sihombing yang sebelumnya bintara pembinaan Si Propam Polres Dairi, dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut nomor Kep/308/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang pemberhentian PTDH dari dinas Polri,” ucapnya.
“Brigadir Arnold Yusuf Sihombing terlibat dalam penyalagunaan Narkotika dan telah dilakukan tes urine serta hasilnya positif sebagai Pemakai Narkoba,” ujar Kasubag Humas Polres Dairi.
Masih dengan Kasubag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh, Brigadir Arnold Yusuf Sihombing diberhentikan dari dinasnya karena melakukan tindak indisipliner dengan tidak bertugas kerja selama beberapa bulan dan juga melanggar kode etik Polri,” ucapnya.
(TP/Kab. Dairi/Mayor Herwindo Hutagalung)
Komentar